Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster ke Luar Negeri

PALEMBANG- Tim gabungan Kanwil BEA Cukai Sumatera Bagian Timur dan BEA Cukai Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22 miliar ke luar negeri.

BBL sebanyak 148.091 ekor yang disimpan dalam kotak styrofoam tersebut dibawa dua orang yakni seorang sopir berinisial AW (29) dan penumpang U (43).

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur Muhamad Lukman mengatakan penangkapan BBL tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) (legal yang akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan.

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Jalan Soekarno Hatta Palembang.

“Tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta sehingga dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” ungkap Lukman, Rabu (18/9/2024).

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang dan kendaraan yang digunakan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam, ” ujar Lukman.

Berdasarkan keterangan sopir berinisial AW bahwa tumpukan kotak tersebut berisi rokok.

“Saat diperiksa ditemukan barang berupa 27 kotak Styrofoam yang berisi 148.091 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara, ” kata Lukman.

Namun, baik sopir maupun penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan Bibit Bening Lobster tersebut.

“BBL dengan nilai Rp 22,2 Milyar ini berasal dari Lampung dan rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jalur pelabuhan (tertentu) yang tidak diawasi, ” terang Lukman.

Untuk penindakan lebih lanjut, sopir, penumpang dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke KPPBC TMP B Palembang guna penelitian lebih mendalam.

“Keseluruhan kasus ini diserah terimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya, ” jelas Lukman.

Atas ulahnya, para pelaku dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 Milyar.

AW selaku sopir mengaku dirinya tidak mengetahui jika barang yang dibawa BBL. Karena pemilik barang menyebut bahwa kotak-kotak tersebut berisi rokok.

“Barang ini saya ambil di rumah makan di Lampung, mobil nya juga bukan mobil saya, tetapi mobil pemilik barang, saya hanya sopir,” kata Aw.

Aw mendapatkan upah untuk satu kali jalan sebesar Rp 1 juta. “Ini kali kedua saya mengantar barang,” jelasnya. (eps)

Komentar