“Hanya 1 Paslon yang ditetapkan untuk Pilkada Empat Lawang. 1 bakal calon Empat Lawang lain yang mendaftar atas nama Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati tidak memenuhi syarat karena Budi Antoni sudah 2 periode menjabat sebagai Bupati Empat Lawang,” ujar Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024).
Diketahui, Budi Antoni menjabat Bupati Empat Lawang periode 2008-2013 dan 2013-2015. Dia pernah tersandung masalah hukum, terbukti memberikan suap Rp 10 miliar dan USD 500 ribu kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.
Penetapan Paslon di Pilkada Empat Lawang memastikan langkah Joncik Muhammad-Arifai akan melawan kotak kosong saat Pilkada digelar nanti.
Dia mengungkapkan, sesuai PKPU 8/2024 pasal 14 huruf M, Budi Antoni dikategorikan pernah menjabat 2 periode sebagai Bupati Empat Lawang. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda Pasal 83 ayat 1-4 disebutkan jika kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara dan setelah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka dinyatakan diberhentikan tetap.
Sehingga, sesuai SK Mendagri 29 juni 2016, Inkrach-nya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus Budi Antoni tanggal 3 mei 2016 maka jika dihitung hanya di putusan Inkrach sudah 2 tahun 8 bulan.
“Nah, berdasarkan PKPU 8/2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena masa jabatannya sudah setengah atau lebih dari setengah sehingga dikategorikan 1 periode (total 2 periode menjabat bupati). Sehingga diputuskan statusnya tidak memenuhi syarat maju Pilkada Empat Lawang,” ungkapnya.
Dia menyebut, situasi dan kondisi di KPU Empat Lawang dalam kondisi aman dan kondusif. Tak ada kericuhan yang terjadi imbas tak diloloskannya Budi-Henny saat penetapan Paslon Pilkada Empat Lawang.
“DI KPU Empat Lawang aman dan kondusif. Pengamanan sudah sesuai standarnya dari kepolisian, kami menyerahkan sepenuhnya kepada mereka,” tukasnya.
Komentar