KPU Sumsel Tetapkan 3 Zona Kampanye, Ini Sebarannya

Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan membagi 3 zona untuk para pasangan calon gubernur/wakil gubernur melaksanakan kampanye Pilkada. Pembagian zona kampanye untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga berlangsung aman, lancar dan tertib.

Dalam Keputusan KPU 126/2024, zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur. Zona II di wilayah Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.

Sementara untuk zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara). Setiap Paslon akan melakukan  7 kali kampanye pada tiap zona yang digelar 25 September-23 November mendatang.

Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko mengatakan, wilayah yang dibagi dalam zona kampanye itu menyesuaikan dengan kondisi geografis yang letaknya tidak berjauhan. Sehingga para Paslon bisa memaksimalkan waktu kampanyenya.

“Waktu kampanye untuk setiap zona selama 3 hari, para Paslon bisa menentukan sendiri lokasi sesuai dengan wilayah yang ditetapkan. Pembagian zona terpisah agar pelaksanaan kampanye berlangsung lancar, aman dan tertib,” ujar Handoko, Jumat (27/9/2024).

Dia mencontohkan, pada masa kampanye 25-27 September Paslon 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) berada di zona I. Sedangkan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) di zona III dan Mawardi Yahya-RA Anita Noetinghati zona II. Setelahnya diatur kembali pada 28-30 September Paslon HDCU di zona II, ERA zona I dan Matahati zona III dan seterusnya.

Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar, KPU Sumsel hanya menetapkan 2 kali sepanjang masa kampanye 25 September-23 November 2024. Ia menyebut penentuan lokasi kampanye akbar ditentukan sendiri oleh Paslon.

“Rapat umum dilakukan paling banyak 2 kali untuk tiap-tiap Paslon. Mereka yang menentukan lokasi dimana untuk mrlakukan kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan,” katanya.

Dalam kampanye akbar itu, di atur waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi pelaksanaan yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.

Bawaslu

Komentar