Ahmad Yusuf Akui Sudah Sesuai Prosedur Terkait Pencarian Dana Hibah

ELNEWS – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, saksi Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel, mengakui sudah sesuai prosedur atas pencairan dana hibah KONI Sumsel baik senilai Rp 12,5 miliar dan Rp 25 miliar.

Hal ini terungkap saat Ahmad Yusuf Wibowo menjadi saksi dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021, di PN Tipikor Palembang, Senin (6/5/2024).

Menurut Yusuf, seluruh tahapan-tahapan dalam penganggaran dana hibah dimulai dari pengajuan hibah hingga dibahas oleh TAPD sudah dilalui.

“Mekanisme pada anggaran induk, pertama surat ketua KONI kepada Gubernur Sumsel CQ Kadispora 2020, usulan anggaran proposal, hingga kerangka kerja, yang semula usulan anggaran dana hibah Rp95 miliar,” ungkapnya

Diterangkannya, surat tersebut ditujukan ke Kadispora tentang penyampaian usulan alokasi dan hibah agar pihak OPD melakukan verifikasi yang telah diajukan untuk dibahas lebih lanjut KUA PPAS.

Lalu, lanjutnya surat ketiga kepada Kadispora ke KONI perihal pembahasan anggaran, surat keempat surat ketua KONI kepada gubernur perihal permohonan setujui karena hanya Rp 12 miliar.

“Jadi semua tahapan-tahapan mengenai penganggaran dana hibah khususnya pada kegiatan KONI Sumsel sudah sesuai prosedur,” ungkap Ahmad Yusuf Wibowo.

Mendengar jawaban tersebut, kemudian majelis hakim mengingatkan lagi terkait tupoksi saksi sebagai pemberi hibah.

“Saudara verifikasi tidak dokumen bukti-bukti belanja KONI Sumsel, apakah saudara melakukan pemeriksaan di lapangan?,” tanya hakim ketua.

“Hanya verifikasi tidak ngecek lapangan,” ujar saksi.

“Seharusnya saudara melakukan cek ke lapangan terkait bukti belanja bukan hanya memverifikasi dokumen saja, karena tanggung jawab saudara selaku Kadispora,” tegas hakim.

Akan tetapi, saat giliran ditanya penasehat hukum Hendri Zainuddin terkait keberangkatan saksi ke PON Papua menggunakan anggaran dari mana saksi menjawab lupa.

“Saudara saksi, pada saat Pemprov tidak memberikan anggaran PON Papua kepada KONI, tetapi saudara berangkat ke Papua menggunakan anggaran apa?,” tanya Gede Pasek tim penasehat hukum Hendri Zainuddin.

Karena lama menjawab pertanyaan tersebut, lantas hakim mengingatkan saksi lagi terkait pertanyaan penasehat hukum.

“Saudara ingat tidak berangkat ke Papua pakai dana dari mana?,” timpal hakim.

“Tidak ingat yang mulia,” jawab saksi.

Kemudian penasehat hukum Hendri Zainuddin mempertanyakan kepada saksi, terkait adanya pertemuan antara Gubernur, KONI, Kadispora dan Tiga Bupati serta adanya anggaran dana hibah KONI yang tidak dibahas dalam APBD Perubahan karena hanya berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru pada saat itu.

“Ketika selesai PON ada tidak pertemuan antara KONI, Sekda, Gubernur, saudara sebagai Kadispora dan tiga Bupati?,” tanya penasehat hukum.

“Ada pertemuan itu di ruang rapat gubernur untuk membahas perencanaan Porprov,” ujar saksi.

“Apakah saudara ingat Gubernur mengeluarkan nota dinas pada saat pertemuan itu, apakah termasuk dalam anggaran Rp25 miliar tersebut?,” tanya penasehat hukum.

“Tidak ingat,” kata Ahmad Yusuf.

“Saudara saksi ingat tidak, bahwa anggaran hibah Rp12,5 miliar menjadi Rp 37,5 miliar itu perubahannya atas surat keputusan gubernur. Jadi dasarnya perubahan anggaran itu karena adanya keputusan Gubernur, betul?,” ujar Gede Pasek.

“Betul seingat saya,” jawabnya.

“Berarti tidak ada pembahasan dalam APBD Perubahan kan? Pada Tanggal 12 November 2021 Gubernur baru merubah anggaran dengan surat keputusan jadi tidak berbasis pada anggaran perubahan tetapi berbasis kepada keputusan Gubernur dan tidak dibahas di DPRD,” tutupnya. (DN)

Bawaslu

Komentar