ELNEWS – Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat bruto 1.050 gram, di vonis masing – masing 12 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH, di PN Palembang, Selasa (5/3/2024)
Selain divonis pidana ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang bukan dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) jo. Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa yakni Deden Setiawan, Andi Alias Longat dan Andrean masing-masing selama 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim saat di persidangan
Beritakan sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut tiga terdakwa yakni Deden Setiawan, Andi Alias Longat dan Andrean masing – masing 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bahwa ketiga terdakwa berhasil ditangkap anggota tim Reserse narkoba polda sumsel dengan cara Undercover Buy diparkiran hotel Rio di Daerah 9 Ilir pada tanggal 21 September 2023
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg, kemudian pada saat di Intrograsi ketiga terdakwa menjelaskan hanya mendapatkan upah dari saudara Diki (DPO) dengan upah sebesar Rp 300 ribu
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan di polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (DN)
Komentar