Aktivis dan Elemen Masyarakat Desak Bupati Muba Evaluasi Kepala OPD yang “Bermasalah”

Banner Banyuasin

MUSI BANYUASIN- Tokoh Pemuda hingga Tokoh Masyarakat hingga aktivis di Muba menyoroti kinerja 100 hari Bupati Muba dan produktivitas Kepala OPD atau Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.

Bahkan, sebagian perwakilan masyarakat Bumi Serasan Sekate mendesak agar Bupati Muba HM Toha SH untuk segera melakukan evaluasi kepada kepala OPD yang pernah terkait masalah hukum baik terlibat dalam OTT, adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilai nya Ratusan Juta hingga Milyaran atas pelaksanaan kegiatan OPD yang ada dan sudah lama menjabat di instansi tertentu lebih dari lima (5) tahun atau PLT melebihi batas waktu.

“Ya, sebagaimana kita ketahui beberapa waktu lalu ada Kepala Dinas di Pemkab Muba yang pernah mengembalikan uang negara puluhan Miliar, dan sekarang masih menjabat tentu kan ini harus dievaluasi,” tegas Aktivis di Kabupaten Muba, Arianto SE, Senin (24/3/2025).

Kemudian, di Pemkab Muba juga banyak Kepala OPD yang sudah lama menjabat diatas 5 tahun di instansi tertentu.

“Sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,” terangnya.

Kemudian, Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai dengan kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Berdasarkan aturan dan Undang-Undang ASN jabatan tinggi pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maksimal 5 tahun dan boleh diperpanjang 1 tahun. Setelah itu tidak bisa lagi, oleh karena itu jangan bikin masalah baru dengan melanggar ketentuan. Kalau dinilai berprestasi boleh diperpanjang, ini berdasarkan amanat PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN,” terang Pengiat Berani Jujur Hebat Pejuang Tangguh Suara Rakyat.

Lanjutnya, perpanjangan jabatan juga ada syaratnya, yaitu yang bersangkutan dapat memenuhi target kinerja yang sudah ditetapkan bersama dan disepakati antara kepala daerah dengan pejabat tinggi pratama yang ditunjuk. Jika dalam evaluasi tidak tercapai target dapat dilakukan uji kompetensi ulang dan Muba ini perlu Penyegaran jangan sampai jabatan strategis diisi oleh oknum-oknum selama ini bermasalah atau menimbulkan masalah dalam lingkungan pemerintah daerah agar tidak terjadinya gejolak mosi tidak percaya atas jabatan yang diemban terutama dalam menuntaskan permasalahan masyarakat dan pelayanan publik dan kami sangat menyayangkan Muba ini banyak temuan penyimpangan dalam penggunaan anggaran kegiatan APBD yang bermuara pada tindak pidana Korupsi lebih lagi sudah banyak Oknum-oknum Pejabat Muba masuk Bui dan dibutuhkan keseriusan Pemerintah eksekutif legislatif dalam menggali potensi peningkatan PAD ekonomi dan pemulihan Kasda daerah yang sedang sakit jangan mengorbankan rakyat Muba atas perilaku pelaksanaan penyelenggara Negara yang terindikasi tidak sesuai rel.

Sebagai pemerhati Pemerintahan kami selalu hadir memberikan saran masukan dan membantu pihak pemerintah dalam penyelenggara Negara yang bersih menuju Muba Maju Lebih Cepat sesuai Nawacita Bapak HM. Toha Rohman.

“Setelah uji kompetensi nilainya tetap tidak bagus, diberi kesempatan 6 bulan. Kalau 6 bulan tidak ada perbaikan maka kinerjanya bisa di – downgrade atau diturunkan jabatan nya dari tinggi pratama ke jabatan administrator, non pelaksana, bahkan tidak diberi jabatan,” tegasnya.

Komentar

Berita Lainnya