Anak Disuruh Jadi Informan Polisi, Orangtua Laporkan Oknum Satresnarkoba Polres Ogan ke Propam Polda Sumsel

Banner Muba

PALEMBANG- Tidak terima anaknya Edy Ardiansyah dipaksa menjadi informan polisi oleh Bripka BR oknum anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Ratna Dewi (42) warga Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Jamaludin SH MH membuat laporan di pelayanan pengaduan Bidang Propam Polda Sumsel, Rabu (30/4/2025).

Laporan pelapor di Bidang Propam Polda Sumsel sudah diterima dengan Nomor: STTP / 74 – DL / IV / 2025 / Yanduan.

Ditemui usai membuat laporan tim kuasa hukum pelapor Edison Wahidin SH MH mengatakan anak kliennya Ratna Dewi yang bernama Edi Ardiansyah dijemput paksa saat sedang menjalani rehab di Yayasan Cahaya Putra Tunggal oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada 22 April 2025 tanpa sepengetahuan dan izin dari orang tuanya dengan alasan akan diajak bekerja.

“Setelah dijemput ditempatnya direhab Edy Ardiansyah langsung disuruh anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir jadi informan polisi diberi uang 120 ribu untuk membeli sabu sama pengedar diwilayah Pemulutan Ogan Ilir,”kata Edison Wahidin SH MH didampingi Jamaludin SH MH, Anto Astari SH MH, Meisal Suhardi SH dan Parsaoran R Pakpahan SH kepada wartawan usai membuat laporan Rabu (30/4/2025).

Dikatakan Edison Wahidin, saat membeli sabu, aksi Edy Ardiansyah yang disuruh menjadi informan diketahui pengedar sehingga Edy terancam keselamatannya hingga melarikan diri kerumahnya dan melaporkan perihal yang dialaminya kepada orangtuanya.

“Sehingga orang tua Edy Ardiansyah melaporkan tindakan oknum anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tersebut ke Propam Polda Sumsel dengan pelanggaran kode etik dan prilaku anggota polisi,”sambungnya

Dengan adanya laporan Propam Polda Sumsel yang dibuat kliennya, tim kuasa hukum berharap agar Propam Polda Sumsel menindaklanjuti dan memproses laporan sesuai dengan internal di kepolisian.

“Kami mendapatkan surat dari Propam Polda Sumsel laporan klien kami dilimpahkan Ke Kasi Propam Polres Ogan Ilir semoga saja kasi Propam Polres Ogan Ilir menindaklanjuti laporan klien kami,”harapnya.

Tim kuasa hukum juga menyayangkan tidakan oknum aparat khusus anggota Polres Ogan Ilir tersebut.

“Kami akan kawal terus proses hukum ini demi tegaknya keadilan untuk klien kami, dan menjadi pelajaran bagi oknum atas kesewenang-wenangan oknum aparat ini, semoga secepatnya ditindak sesuai dengan perbuatannya.
Selain melapor ke Bidang Propam Polda Sumsel Ratna Dewi juga melaporkan pidana umum kasus penganiayaan yang dilakukan pengurus Yayasan Cahaya Putra Tunggal terhadap Edy Ardiansyah.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Sumsel terkait laporan warga Ogan Ilir yang melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

“Ya nanti akan saya koordinasikan sama Kabid Propam Polda Sumsel perihal laporan tersebut,” singkatnya.

Komentar

Berita Lainnya