ELNEWS – Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang M Hidayat memastikan gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang sempat ditutup pakai pagar seng tidak dikeluarkan surat izin pembangunan.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Palembang saat melakukan pertemuan dengan beberapa dinas terkait lainnya di gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Rabu (25/4/2024) siang.
“Hasil pertemuan, kami melihat tidak ada satu pun Dinas Kota Palembang yang mengeluarkan Surat Izin Pembangunan kepada pengelola Pasar 16 Ilir PT Bima Citra Realty (BCR) untuk melakukan pemasangan pagar seng atau pembangunan di Pasar 16 Ilir Palembang,” kata M Hidayat.
Dia meminta kepada Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang untuk segera membongkar pagar seng atau pembangunan di Pasar 16 Ilir Palembang.
“Saya minta ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di Pasar 16 Ilir Palembang nantinya,” ujar M Hidayat.
Sementara, salah satu pedagang Firdaus (35) menambahkan, dirinya merasa senang sekali dengan kehadiran anggota Komisi 3 DPRD Kota Palembang terkait laporannya.
“Alhamdulillah kami senang sekali dan bis berjualan kembali. Terima kasih banyak Anggota Komisi 3 DPRD Kota Palembang,” ungkap Firdaus.
Dia mengatakan, selama pemasangan pagar seng atau pembangunan di Pasar 16 Ilir Palembang omzet para pedagang semakin menurun drastis.
“Benar pak, kami semenjak ditutup pagar seng atau pembangunan di Pasar 16 Ilir Palembang omzet para pedagang menurun drastis,” jelas Firdaus.
Terpisah pedagang Pasar 16 Ilir Palembang lainnya Neni, mengucapkan banyak terima kasih kepada Anggota Komisi 3 DPRD Kota Palembang.
“Kami senang dan bangga bisa berjualan kembali di Pasar 16 Ilir Palembang Sumsel. Alhamdulillah omzet kami bisa bertambah kembali,” tegas neni. (WO)
Komentar