Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung, Ini Kata Kapolda Sumsel

Banner Banyuasin

PALEMBANG- Aiptu Kapri Sucipto anggota Brimob Polda Sumsel turut dijadikan tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung.

Dalam kasus ini juga ditetapkan dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah jadi tersangka

Aiptu Kapri Sucipto ditetapkan sebagai tersangka terkait rentetan kasus ini.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan satu anggota Polri dari Polda Sumatera Selatan, yakni Bripda KP, sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

“Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel, yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ujar Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Menurut Helmy, Bripda KP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.

“KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B),” kata Helmy.

Selain itu, KP juga turut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.

Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan empat orang tersangka dalam dua klaster. Tersangka dalam klaster perjudian adalah Bripda KP, Peltu L, dan Zu (sipil). Sementara itu, tersangka dalam klaster penembakan adalah Kopda B.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan karena penyidikannya berada di Polda Lampung menyarankan awak media untuk menanyakan langsung ke Penyidik Polda Lampung.

“Kita pasti koordinasi yang nanganinya pasti Propam kalau menyangkut anggota lintas Polda,”singkatnya.

Komentar