Angkut Minyak Ilegal 10 Ton, Welson Divonis 1 Tahun Penjara

ELNEWS – Angkut minyak sulingan jenis solar sebanyak 10 ton terdakwa Welson Ediyanto, di vonis 1 tahun penjara denda Rp 11 miliar subsider 1 bulan kurungan di PN Palembang, Kamis (25/1/2024)

Dalam putusannya dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut BBM solar sulingan.

Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Welson Ediyanto, dengan pidana penjara selama 1 penjara dan denda Rp 11 miliar subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hakim

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel dan terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar menuntut terdakwa Welson Ediyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara

Diberitakan sebelumnya saksi Ricky anggota Polri menceritakan di persidangan bahwa, perkara minyak olahan ilegal jenis solar itu, berawal dari penghentian sebuah truk BG 8540 B warna kuning yang dikemudikan terdakwa Welson Ediyanto.

“Pemeriksaan kendaraan itu, pada hari  Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 21.45 WIB, di Jalan Bay Pass, Alang – alang Lebar, Kecamatan Talang Kelapa, truk tersebut mengangkut minyak olahan ilegal jenis solar, dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Muba dan terdakwa disuruh David (DPO),” ungkap saksi.

“Truk ini menggunakan tangki modifikasi, sebanyak 10 ribu liter, kata terdakwa mau dibawa ke Lampung untuk dijual lagi. Bosnya itu David alias Mirul (DPO) sampai sekarang. Terdakwa (Welson) diupah sekali jalan Rp 5 juta seharusnya baik pengolahan dan izinnya itu urusan bosnya (David),” timpal saksi.

Mendegar keterangan saksi, Hakim Pitriadi meminta saksi untuk menangkap bos minyak solar tersebut. Dimana terdakwa melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahujn 2001 tentang minyak dan gas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Bosnya juga ditangkap, karena bosnya yang harusnya mengurus izin, kejarlah bos minyak ini. Masak sopirnya terus, bosnya tangkap juga,” seru ketua majelis hakim.

Senada dikatakan majelis hakim Agus Pancara SH MH meminta saksi untuk menangkap sang bos minyak solar yang masih menjadi DPO ini.

“Sekali – kali bosnya ditangkap, supaya transparan dan objektif,” tutupnya. (DN)

Bawaslu

Komentar