Angkut Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar, 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

Banner Muba

PALEMBANG- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap lima orang sopir truk yang mengangkut ratusan gelondongan kayu hasil pembalakan liar dikawasan hutan lindung di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kelima tersangka inisial R, R, MA, S dan H ditangkap saat melintas di Jalan Palembang Jambi Km 81 depan Mapolsek Babat Supat Senin (28/4/2025) pagi.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan illegal logging di Desa Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Muba.

“Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan adanya tindak pidana kami mengamankan lima unit truk pengangkut kayu dan beberapa jenis kayu sekitar 150 batang dari aktivitas ilegal logging di hutan Desa Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Muba,” ujar
AKBP Listiyono, Selasa (6/5/2025).

Selain barang bukti, kata AKBP Listiyono pihaknya juga menangkap lima orang tersangka.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka diupah seorang bosnya berinisial S yang masih dalam pengejaran,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang tindak pidana perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah ke dalam pasal 37 angka 13 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatuan KUHPidana.

“Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2,5 miliar,” paparnya.

Sementara itu, tersangka H mengatakan sekali mengangkut kayu tersebut ia mendapatkan upah Rp 300 ribu.

“Sejak tahun 2022, pengangkutan kayu menggunakan jalur darat dengan mobil truk,” pungkasnya.

Komentar