ELNEWS – Seorang pemilik toko bangunan di Palembang melaporkan peristiwa penipuan pembelian triplek sebanyak 35 keping yang berukuran 122×24 cm oleh orang tidak dikenal (OTD).
Akibatnya pemilik toko bangunan yakni Rudi (34) melalui karyawan bernama Yudistiranda (28) menderita kerugian Rp6.125.000 juta.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 Palembang, Jum’at (23/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban mengungkapkan, bahwa awalnya terlapor OTD ini memesan barang triplek dengan sebanyak 35 keping yang berukuran 122×24 cm melalui pesan whatsap pribadinya di toko bangunan tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, korban langsung membalas pesan whatsap terlapor dan menanyakan mau dianter kemana.
“Terlapor menjawab silahkan antarkan ke lokasi TKP dan langsung mengirimkan bukti transfer kepadanya. Saya langsung yakin dan mengirimkan barang yang dipesannya oleh terlapor,” kata Yudistiranda, Selasa (27/2/2024).
Dia mengatakan, usai barang sampai dirinya langsung mengecek transferan terlapor dan mutasi rekening bank.
“Saya cek tidak ada transferan dan terlapor ini mengirimkan bukti palsu kepadanya,” ujar Yudistiranda.
Dia menambahkan, mengetahui palsu dirinya langsung kerumah terlapor kembali untuk mengambil barang yang dipesan oleh terlapor.
“Akan tetapi terlapor tersebut tidak mau memberikan barang yang dipesannya dengan alasan sudah dibayar,” ungkap Yudistiranda.
Akibat kejadian, korban Yudistiranda langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dia berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima anggota piket di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (WO)
Komentar