Bawaslu Palembang Penuhi Undangan DPRD Kota Palembang

PALEMBANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Bawaslu, KPU Kota Palembang, dan DPRD Kota Palembang. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Palembang pada Kamis, (10/10/2024).

Pertemuan ini diadakan untuk membahas tahapan kampanye yang sedang berlangsung dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kota Palembang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD sementara Kota Palembang, Ali Subri, didampingi oleh Wakil Sementara DPRD Kota Palembang, Hari Apriansyah. Hadir pula Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, dan Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin.

**Rapat Dengar Pendapat (RDP)**
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait Imbauan Bawaslu Kota Palembang dengan Nomor 281/PM.00.02/K.SS-16/09/2024 kepada DPRD Kota Palembang.

“Kami hadir untuk memberikan penjelasan mengenai imbauan Bawaslu kepada DPRD Kota Palembang terkait tahapan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam Pemilihan Serentak 2024,” ujar Khairil saat diwawancarai oleh Tim Humas Bawaslu Kota Palembang usai menghadiri RDP di Kantor DPRD Kota Palembang, Kamis (10/10).

Imbauan tersebut didasari oleh sejumlah aturan yang berlaku, di antaranya Pasal 69, 70, 71, 73, dan 76 UU Pemilihan, serta Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Aturan tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye setelah mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, serta diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Palembang berharap agar melalui imbauan ini, anggota DPRD Kota Palembang sebagai pejabat daerah ikut menyukseskan Pemilihan Serentak 2024, khususnya dalam tahapan kampanye.

“Saya berharap proses kampanye dalam Pemilihan Serentak ini dapat berjalan dengan baik. Jika ada anggota DPRD yang ikut dalam tim kampanye, silakan mengajukan cuti kepada pimpinan DPRD dan memberitahukan kepada Bawaslu Kota Palembang,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, didampingi anggota Muslim (Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas), M. Hasbi (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa), serta staf Bawaslu Kota Palembang. Ketua KPU Kota Palembang, Ketua DPRD sementara Ali Subri, Wakil Sementara DPRD Kota Palembang Hari Apriansyah, dan anggota DPRD dari berbagai fraksi juga turut hadir dalam acara ini.

Bawaslu

Komentar