Bawaslu Sumsel Diminta Respons Cepat terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilu di Empat Kabupaten

Elnews.id — Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel didatangi puluhan massa dari Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) Selasa (5/3/2024) siang.

Kedatangan mereka untuk meminta dan mendorong Bawaslu agar segera mengusut dugaan penggelembungan suara Pileg 2024 diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) dan Ogan Ilir (OI) serta Kabupaten OKU Selatan untuk tingkatan DPRD Provinsi dan DPR RI.

“Karena ketika terjadi penggelembungan suara akan berakibat fatal dan hanya bisa keuntungan dari salah satu caleg,” tegas Kordinator Aksi BP2SS, Anugerah Dwi Putra.

Dikatakan Dwi, dengan terjadinya dugaan penggelembungan suara otomatis ada caleg yang diuntungkan.

“Ketika ada caleg yang bermain kami meminta Bawaslu agar mendiskualifikasi caleg tersebut,” katanya.

Dalam orasinya Dwi meminta Bawaslu mengusut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik BAWASLU, KPU, PPK, PPS, PANWASCAM, dan KPPS dan dugaan oknum caleg yang melakukan turut serta dugaan tindakan pemilu di Sumatera Selatan.

Diantaranya hasil rekapitulasi pleno terbuka kabupaten OKI, pada tanggal sabtu s/d minggu, tanggal 2 dan 3 Maret 2024, dan dugaan manipulasi suara yang dilakukan oleh Oknum PPK Kecamatan Mesuji Makmur yang telah terbukti adanya manipulasi suara kepada salah satu caleg.

Selanjutnya, Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu suara DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah mendapatkan tanda bukti lapor Sentra GAKKUMDU Sumsel dengan nomor : 017/LP/PL/06.00/II/2024, yang telah dilimpahkan ke Sentra GAKKUMDU OKI tertanggal 5 Maret 2024.

Telah mendapatkan rekomendasi Bawaslu sumsel dengan surat nomor : 69/PM.00.02/K.SS/02/2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten OKI yang intinya memerintahkan Bawaslu OKI untuk memeriksa C-Hasil (Plano) setiap TPS di seluruh Desa Kecamatan Lain Di OKI dan membandingkannya dengan D-Hasil Kecamatan di Kabupaten OKI.

Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu DPR-RI Partai Golkar Dapil Sumsel I yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Sumsel Nomor : 26/I/PN/02 01 K SS/02/2024 dengan Rekomendasi Melaksanakan Penghitungan Ulang Pemungutan Suara ulang surat suara untuk pemilihan DPR RI Sumsel II di seluruh tempat pemungutan Suara TPS sekabupaten OKU Selatan pada saat Rekatipulasi hasil Pemilihan UMUM PPK Kecamatan dan KPU Sumatera Selatan mengeluarkan surat dengan nomor : 280/PL 018/SD/16/2/2024 prihal tindak lanjut Provinsi Sumsel kepada Ketua KPU OKU Selatan yang mana berdasarkan berita acara Nomor : 26/PY.01.1.BA/160902/2024 Tentang Penghitungan Ulang DPR RI hanya di TPS 01 dan 05 Desa Simpang Pancur Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan didapatkan di TPS 01 berdasarkan From C Plano Nomor Urut 5 Caleg DPR RI Sumsel II Partai Golkar setelah PSU nomor urut 5 mendapatan hanya 13 Suara dan telah dialporkan di Sentra GAKKUMDU Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : 024/LP/PL/Prov/06.00/III/2024

Peristiwa penangkapan/Pengamanan dua oknum komisioner OKU yang dibawa kepolres OKU yang telah viral dan menggemparkan dunia Kepemiluan di Indonesia. Untuk itu demi kepastian Hukum untuk diusut tuntas semua pelaku yang terlibat dan Mendesak kapolda mengambil alih kasus dugaan tindak pidana oknum komisioner bawaslu oku (Pidana Pemilu, Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana Umum). BP2SS melayangkan surat resmi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakuan oleh Oknum Komisioner Bawaslu OKU.

Melaporkan secara resmi Ke Dirreskrimsus Polda Sumsel (Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi)

Melaporkan Resmi ke Sentra GAKKUMDU Dugaan Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Lainnya. Melayangkan Surat resmi ke Bawaslu RI. Lampirannya Bukti Lapor Ke GAKKUMDU.

Melaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke DKPP melalui Bawaslu Sumsel dan Di Registrasi Langsung ke DKPP RI.

Dugaan manipulasi suara DPR-RI yang terjadi di rekapitulasi kec. Sukarami kota Palembang, yang akhirnya dibawa ke KPU Kota Palembang. Akan kami laporkan dugaan Pelanggaran Administrasi dan Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke BAWASLU dan sentra GAKUMDU

Berdasarkan Uraian diatas lami mendesak kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakukan :

Untuk memastikan semua rekomendasi Bawaslu ditindak lanjuti dengan benar oleh KPU

Untuk menjadikan temuan semua Pelanggaran tersebut menjadi sebuah pelanggaran kode etik (PPK,KPU Kota Kabupaten, dan KPU Provinsi Sumsel)

Meminta Kepada Ketua Bawaslu Sumsel untuk mengeluarkan rekomendasi kepada ketua KPU Sumsel untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) DPRD Provinsi dan DPR RI di seluruh kecamatan se kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir di karnakan telah terjadi dugaan yang kuat manipulasi suara di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI dalam Rekatipulasi lami mendesak kepada Kapolri melalui Kapolda Sumsel untuk melakukan :

Mendesak Kapolda Sumsel untuk memerintahkan semua jajarannya baik Polda, Polres Kota/Kabupaten, dan Anggota Sentra GAKKUMDU dari unsur Kepolisian untuk menindak tegas Dugaan Tindak Pidana Pemilu sampai ke Meja Hijau (Pengadilan).

Menanggapi tuntutan aksi BP2SS tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan akan memberikan saran perbaikan jika info dugaan penggelembungan suara itu benar.

“Ketika datanya benar dan dugaannya ada, maka kita akan memberikan saran perbaikan ke KPU mulai dari tingkatan KPU Kecamatan, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi maupun KPU RI, itu tingkatan yang bisa kita sarankan perbaikan yang di duga digelembungkan,” singkat Kurniawan. (Ril)

Bawaslu

Komentar