Bawaslu Sumsel Soroti Potensi Pelanggaran Pilkada di Medsos

PALEMBANG- Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti tingginya tren pelanggaran siber berupa ujaran kebencian di media sosial selama tahapan Pemilihan Serentak 2024.

Anggota Bawaslu Sumsel, Massuryati, mengungkapkan bahwa ujaran kebencian menjadi tantangan terbesar dalam pengawasan Pemilu di ranah digital.

“Saat ini, tren ujaran kebencian sangat tinggi. Oleh karena itu, kita perlu adaptasi terhadap situasi kekinian. Terlebih lagi, ini adalah pesta demokrasi di mana masyarakat memilih pemimpin daerah masing-masing. Kita harus memastikan Pemilihan 2024 berjalan damai tanpa adanya ujaran kebencian,” kata Massuryati, Senin (16/9/2024).

Menurut Massuryati, Bawaslu Sumsel memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi dinamika siber yang berkembang, terutama dalam menyikapi penyebaran ujaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat.

Pengawasan siber ini menjadi penting karena jangkauan media sosial yang luas dan penyebaran informasi yang cepat.

“Pengawasan siber merupakan hal yang sangat spesifik dan membutuhkan kejelian. Kita harus mampu menjangkau dan mendistribusikan informasi dengan cepat kepada masyarakat agar informasi yang diterima tepat sasaran dan tidak salah tafsir,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa akun-akun palsu di media sosial berpotensi menjadi alat untuk menyerang pasangan calon (paslon) menjelang pemilu.

“Akun-akun ini sering muncul dalam bentuk akun anonim dan dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi negatif yang dapat merugikan atau menguntungkan paslon tertentu,” kata Kurniawan.

Kurniawan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Tim Siber Polda Sumsel untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online.

Langkah ini bertujuan untuk menindak akun-akun yang terlibat dalam kampanye hitam dan pelanggaran hukum, baik berupa fitnah, rumor, maupun isu yang bersifat merusak.

“Kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk melacak keberadaan akun-akun palsu ini,” ujar Kurniawan. (eps)

Bawaslu

Komentar