ELNEWS – Anggota Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I meringkus dua pelaku pemalakan terhadap sopir truk yang sempat viral di media sosial (medsos).
Aksi pungli atau pemerasan tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I tepatnya simpang 4 Lampu Merah Macan Lindungan Palembang, Jum’at (3/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka yang diamankan yakni bernama Candra Irawan (18) dan Junaidi Nasution alias Junai (18). Kedua tersangka sama-sama warga Jalan Macan Lindungan, Lorong Irigasi, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek IB I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan telah mengamankan pelaku.
“Ini melakukan pungli dan pemalak terhadap sopir truk, yang aksinya viral media sosial (medsos),” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolsek IB I Palembang, Selasa (7/5/2024).
Dari tangan tersangka, lanjut Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, disita uang tunai Rp6.000 ribu, dua lembar pecahan Rp2.000 ribu dan dua lembar pecahan Rp1.000 ribu.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Sementara, tersangka Junai menambahkan dirinya menambahkan, dirinya nekat memalak sopir truk di Simpang Macan Lindungan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari ,” jelas tersangka Junai.
Komentar