Belasan Hewan di Sumsel tak Penuhi Syariat Umur Kurban, Kok Bisa?

Palembang – Tim pemantau pelaksanaan dan kesehatan hewan kurban pada Idul Adha 1455 H di Sumatera Selatan menemukan belasan hewan yang belum memenuhi umur potong yang ditentukan syariat.

Tidak hanya di Kota Palembang, tapi juga di beberapa wilayah lain di Sumsel. Dari jumlah sementara, ada sekitar 13 hewan kurban seperti sapi dan kambing belum cukup umur untuk dikurbankan.

“Dari hasil pemeriksaan antemortem tidak ditemukan penyakit yang berbahaya dari tim di lapangan. Hanya ditemukan hewan kurban yang belum memenuhi syarat umur untuk dikurbankan,” ujar Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia Sumsel, Jafrizal, Senin (17/6/2024).

Veteriner Ahli Madya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumsel ini menyebut, ada 100 tim dokter hewan yang diturunkan untuk memantau dan memeriksa pemotomgan hewan kurban di 17 kabupaten/kota. Tim terdiri dari PDHI Sumsel, Pemprov Sumsel dan Kementerian Pertanian. Pemeriksaan dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan kurban agar aman dikonsumsi.

Ia menyebut, beberapa laporan dan hasil tinjauannya, hewan kurban yang belum memenuhi syariat umur ada di Masjid Taqwa Kota Palembang. Pemantauan di lokasi itu karena juga terdapat si Bule, hewan kurban milik Presiden Joko Widodo.

Di lokasi itu, pihaknya menemukan 3 ekor sapi dan 2 kambing yang belum memenuhi syarat umur kurban. Laporan lain ada di Bintal Kodam II Sriwijaya, seekor sapi belum berganti gigi.

Kemudian di Masjid Baiturrahman Bank Raya di Palembang terdapat 3 kambing belum cukup umur. Lalu di Masjid Assaadah Polda Sumsel 1 sapi dan 2 kambing juga belum cukup umur.

Di luar wilayah Palembang, temuan hewan kurban belum cukup umur ada di Masjid Al Hidayah Perum Bukit Arkomba Desa Manggul, Lahat. Di tempat ini ada 1 kambing belum cukup umur.

Katanya, hewan kurban seharusnya terpenuhi syarat untuk dipotong saat Idul Adha. Di antaranya sehat, tidak cacat dan cukup umur. Diketahui, kelayakan kambing untuk dikurbankan minimal berumur 1 tahun, domba minimal 6 bulan dan sapi minimal 2 tahun dan sudah berganti gigi.

Menurutnya, hewan yang sudah berada di lokasi penyembelihan kurban tetap dilakukan pemotongan. Lantaran hewan tersebut titipan dari sohibul kurban.

“Kita hanya memberi edukasi kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan dari penyedia yang resmi, yang sudah disertifikasi pemerintah,” ungkapnya.

Ia berharap, setiap daerah punya pasar hewan khusus kurban jelang Idul Adha. Sehingga, hanya hewan yang sehat dan sesuai syariat yang bisa dijual di lokasi tersebut.

“Setiap kabupaten/kota setidaknya minimal punya 1 lokasi pasar hewan kurban terpadu. Jadi, hanya hewan yang memenuhi syariat yang dijual di tempat itu,” tukasnya.

Bawaslu

Komentar