ELNEWS – Seorang bapak di Palembang M.CH Iwan Najib (64) melaporkan tetangganya sendiri berinisial TH yang juga sebagai rukun tetangga (RT) atas dugaan pemukulan terhadap anaknya MA (11) ke SPKT Polrestabes Palembang.
Insiden dugaan pemukulan ini terjadi di Jalan Siaran, Lorong Cempaka I, Kecamatan Sako Palembang, Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ditemui saat melapor M.CH Iwan Najib mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut bermula saat anaknya membonceng terlapor menaiki sepeda motor untuk mencari makanan buat berbuka puasa tidak jauh dari rumahnya.
Kemudian, usai melintasi tempat kejadian perkara (TKP) terlapor ini meminta untuk berhenti, tiba-tiba terlapor langsung memukul korban dibagian muka sebelah kanan.
“Dia mintak berhenti dan terlapor tanpa sebab langsung memukulnya anak saya dibagian muka sebelah kanan,” kata M.CH Iwan Najib di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (27/3/2024).
Melihat anak dipukul Lanjut, dirinya langsung mendatangi terlapor dan menanyakan ada apa anaknya dipukul, terlapor jawab bahwa anaknya telah kurang ajar melihat terlapor.
“Saya pun sempat ingin berdiri untuk melindungi korban karena terlihat terlapor masih emosi, tetapi akhirnya keributan dilerai oleh warga sekitar TKP. Setelah dilerai warga dan terlapor langsung pergi,” ujar M.CH Iwan Najib.
Akibat kejadian korban mengalami luka-luka memar di pipi kanan, telinga berdarah, gusi terasa sakit dan mata kanan sakit.
Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan dari M.CH Iwan Najib ke SPKT Polrestabes Palembang sudah diterima petugas piket SPKT, tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 juncto 76C.
Selanjutnya, laporan M.CH Iwan Najib dari pelapor akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (WO)
Komentar