Beli Mobil Lewat Medsos, Pria di Palembang Ditipu Hingga Rugi Rp178 Juta

ELNEWS – Seorang pria di Palembang yakni bernama Muhammad Farid (24) menjadi korban penipuan dalam transaksi pembelian mobil melalui media sosial, tepatnya di platform Facebook Marketplace. 

Kejadian penipuan terjadi di Jalan Talang Gading, Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 17.32 WIB.

Korban yang merupakan warga Jalan Upaya, Kecamatan Palembang ini menceritakan, bahwa awalnya ia berniat membeli mobil.

Kemudian, pelapor yang perempuan berinisial (DM) yang tidak dikenalnya ini memasangkan iklan platform Facebook Marketplace. 

Namun, setelah melihat mobilnya ini ia langsung mentrasferkan uang kepada rekening yang diberikan oleh terlapor.

Usai, ditransfer ia langsung menuju rumah terlapor di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil mobil yang dibelinya tersebut.

“Saya datang kerumah terlapor di TKP, pas saya mau ambil mobil yang dibeli. Ternyata bukan pemiliknya,” kata Muhammad Farid, Selasa (14/5/2024).

Dia menambahkan, ia sempat bertanya kepada pemilik mobil tersebut bahwa memang benar dijual, tapi bukan punya terlapor.

“Saya sudah bertanya kepada pemilik mobil bahwa benar dijual, tapi bukan punya terlapor dan dia (pemilik mobil) tidak merasa menerima uang transferan tersebut,” ujar Muhammad Farid.

Akibat kejadian, korban harus kehilangan uang senilai sebesar Rp178.000.000 juta dan korban Muhammad Farid langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Intinya pelaku bisa jera pak, sudah melakukan penipuan terhadap saya,” ungkap Muhammad Farid.

Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pencurian atau perbuatan curang pasal 378 atau 372 KUHP dengan nomor nomor : LP/B/1212/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel. 

Bawaslu

Komentar