PALEMBANG- Melalui kuasa hukumnya Inneke Julyana Vermarien SH, Kosim Kotan meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas Tata kota Palembang untuk menghentikan ataupun membongkar bangunan yang berdiri dilahan milik kliennya seluas 18 ribu meter persegi di Jalan Noerdin Panji Kecamatan Sukarami Palembang.
“Kami mengetahui lahan klien berdiri bangunan pada 14 Januari 2025 kemarin saat polisi datang melakukan olah TKP dan bangunan itu patut diduga akan dibuat Ruko,”kata Inneke Julyana Vermarien SH dari kantor hukum Mr Soki SH MH dan rekan kepada wartawan Sabtu (15/2/2025).
Berdasarkan UU kata Inneke, lahan yang sedang bersengketa ataupun berproses hukum yang belum ada penyelesaiannya tidak boleh dibangun, diusahakan ataupun dioper alihkan.
“Kami meyakini izin IMB diatas bangunan yang saat ini sedang proses pembangun kemungkinan tidak ada karena dilahan tersebut belum ada SHM yang terbit,”tambah Inneke Julyana Vermarien
Ditegaskan Inneke kalaupun bangunan tersebut ada IMB nya patut dipertanyakan dan pihak terkait yang mengeluarkan IMB tersebut harus meninjau ulang bahkan harus segera memcabut IMB tersebut dan segera membongkar bangunannya.
“Dalam kasus ini klien kami juga sudah melaporkan JN dan kawan kawan ke Polrestabes Palembang dalam perkara pengeroyokan saat klien kami memasang pagar dilahan milik klien kami dan saat ini masih berproses,”jelasnya.
Laporan pengeroyokan yang dibuat Kosim Kotan dibuat pada 27 September 2024 yang lalu dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/2595/IX/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG POLDA SUMSEL.
Komentar