Berkas Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME Dilimpahkan

ELNEWS – Dua berkas perkara tersangka Yan Azmi dan Iswanto kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021 yang rugikan negara Rp 700 juta.

Dilimpahkan JPU Kejari Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/4/2024).

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut.

“Benar berkas perkara atas nama tersangka YA dan IS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada, Jumat (2/3/2024) kemarin,” ujar Anjas saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (5/3/2024).

Anjas menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal penetapan sidang.

“Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Muara Enim, tinggal menunggu akta penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang, untuk menyidangkan atas nama dua tersangka tersebut,” tutupnya. (DN)

Bawaslu

Komentar