Berkas Perkara Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dilimpahkan ke JPU

PALEMBANG- Penyidik Satreskrim Polrestabes telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA siswi SMP yang ditemukan tewas diareal kuburan Cina Palembang ke JPU Kejaksaan Negeri Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Penyidik sudah merampungkan berkas perkaranya dan dilimpahkan ke penuntut umum dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka beserta barang bukti per hari ini sudah diserahkan penuntut umum Kejari Palembang,”kata Sunarto kepada wartawan Kamis (19/9/2024).

Keempat tersangka yakni tersangka IS (16) termasuk ketiga tersangka lain yang berada di panti rehabilitasi di Ogan Ilir NS (12) MZ (13) dan AS (12) juga diserahkan ke JPU Kejari Palembang.

Diberitakan sebelumnya, warga Talang Kerikil, Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami Palembang Minggu (1/9/2024) sore dihebohkan dengan temuan mayat remaja putri.

Belakangan diketahui korban bernama Ayu Andriani (13) berstatus siswi SMP yang tinggal di Lorong Kedondong, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang.

Dari hasil pemeriksaan forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang ditemukan sejumlah luka dibagian wajah dan hidung korban mengeluarkan darah dan korban kehabisan oksigen.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara insentif serta memeriksa sejumlah saksi, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang di back up Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan empat orang ABG terduga pelaku pembunuhan Ayu Andriani. (Pra)

Bawaslu

Komentar