Bertemu Depan Lorong, Seorang Gadis Umur 17 Tahun Cabuli Tetangga Sendiri, Lapor ke Polisi

ELNEWS – Seorang ayah berinisial DT (50) dampingi anak gadisnya warga Jalan Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II melaporkan tetangganya sendiri ke SPKT Polrestabes Palembang.

Seorang gadis ini menjadi korban oleh tetangganya sendiri di tempat gelap yang tidak tidak jauh dari rumahnya.

Insiden pencabulan seorang gadis ini terjadi dirumahnya pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ayah korban DT dampingi anak gadisnya S (17) menceritakan, kejadian berawal dari anak korban sedang bermain dirumahnya.

Kemudian, anak korban bertemu pelaku didepan lorong tidak jauh dari rumahnya dan mengasihkan uang senilai Rp5 ribu serta dirayu.

“Anak saya kasih uang terus abis itu pelaku langsung mengajak pergi ke gang yang gelap tidak jauh dari rumahnya dan pelaku langsung memasukan jari ke kemaluannya serta meremas bagian intim,” kata DT di SPKT Polrestabes Palembang, Minggu (21/1/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban langsung mengalami ketakutan dan trauma serta melaporkan ke dirinya.

Dia menambahkan, sebelum terjadi pencabulan, pelaku ini merupakan tetangga sendiri dan sudah mempunyai istri dan anak.

“Ini pelaku yang diketahui sudah memiliki istri dan anak itu juga memberikan iming-iming uang Rp 5 ribu kepada korban supaya menuruti kemauannya,” ujar DT.

Dia berharap dengan laporannya ini pelaku bisa tertangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana perlindungan anak pasal 82 Undang-undang (UUD) 17 tahun 2016 junto 76 E KUHP.

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang guna dilakukan tindak lanjut. (WO)

Bawaslu

Komentar