PALEMBANG- Pemprov Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumsel akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Rencananya pemutihan berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan bahwa saat ini pemutihan pajak kendaraan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Masih dalam tahap pembahasan, jadi rinciannya belum bisa kami sampaikan. Masih dibahas pada intinya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemutihan akan berlaku untuk tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih. Wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan satu tahun ditambah pajak untuk satu tahun berjalan.
Dalam program pemutihan ini, akan diberikan diskon 50% untuk bea balik nama kendaraan bermotor II. Selain itu, wajib pajak juga akan dibebaskan dari denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, pada 17-18 Agustus, Kantor Samsat tutup dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan dan cuti bersama. Penutupan operasional ini berdasarkan keputusan bersama antara Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel, dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.
“Pelayanan di kantor bersama Samsat wilayah hukum Sumsel libur operasional pada 17-18 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan dan cuti bersama. Pelayanan akan kembali buka pada Senin (19/8),” jelasnya. (Eps)
Komentar