PALEMBANG – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengumumkan tiga nama calon Pejabat (Pj) Gubernur Sumsel. Penyampaian itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-71, Jumat (1/9) nanti atau 1 bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.
Selain menyampaikan tiga nama Pj Gubernur Sumsel, dalam rapat paripurna nanti juga diumumkan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Diketahui, Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya masa jabatannya berakhir pada 1 Oktober 2023.
“Pj sudah (ada), besok tunggu saja,” ujar Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati usai rapat paripurna, Kamis (31/8). Dia mengatakan, sesuai aturan yang berlaku bahwa usulan untuk Pj harus tiga nama. Untuk saat ini, ada nama baru Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, SA Supriono yang mengusulkan.
Sementara itu, dua nama lagi yang dimajukan sebagai Pj belum disebutkannya. “Ada tiga nama dan saya sebagai ketua DPRD akan menyampaikannya besok (1/9). Sumsel hanya ada satu, Pak Sekda yang pasti,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumsel Syaiful Fadli mengatakan, berdasarkan hasil rapat Bamus yang diketuai pimpinan DPRD Sumsel pada 22 Juli lalu, salah satu poin penting adalah adanya agenda pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Jadi per tanggal 1 September 2023 akan diadakan rapat paripurna ke-71. Agendanya pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir,” ujar Syaiful yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel.
Syaiful meminta siapa pun yang menjadi Pj tidak menjadi tunggangan politik dan posisinya harus netral. Yang jelas siapapun yang masuk, tidak menjadi gangantung penguasa politik. Harus menjadi milik masyarakat, posisinya harus netral. Pj layaknya kepala daerah yang dimiliki semua rakyat dan melayani rakyat, bukan parpol atau golongan tertentu, tukasnya.
Komentar