Bobol ATM Bank, WNA Asal Rusia Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

PALEMBANG- Seorang bule Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Vladimir Kasarski, nekat membobol mesin ATM Bank Sumsel Babel di Palembang.

Atas perbuatannya terdakwa Vladimir Kasarski, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, meminta Majelis Hakim PN Palembang, menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa.

JPU menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4, Ke – 5   KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang -undang Hukum Pidana.

“Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas JPU Kejari Palembang, Rila Febriana SH MH, saat disidang Senin (1/7/2024)

Diketahui, Warga Negara (WN) Rusia, Vladimir Kasarski ditangkap polisi karena membobol ATM di Palembang. Kasarski diciduk di Jakarta.

Pelaku membobol ATM di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Vladimir melakukan aksinya dengan menyambungkan mesin ATM ke laptop, partner in crime-nya, hacker Meksiko, kemudian mengakses data tersebut.

“Saat salah satu penjaga yang sedang bertugas di sana mengintip ATM tersebut, terlihat di pintu masuk sudah dikunci menggunakan kunci sepeda yang mana di depan pintu sudah dipasangi tulisan ‘ATM rusak’ dan mesin tersebut sudah ditutupi dengan kain. Saat diintip ternyata ATM tersebut mengeluarkan uang yang banyak secara otomatis,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.

Merasa tidak aman, pelaku pergi. Sementara mesin ATM mengeluarkan uang kurang lebih Rp 30 juta.

Polisi turun tangan usai mendapatkan laporan. Empat hari kemudian atau pada Minggu (1/4), pelaku ditangkap di Jakarta.

“Berhasil mengamankan pelaku Vladimir di salah satu apartemen di Jakarta,” jelasnya.

Bawaslu

Komentar