Bobol Rekening Nasabah hingga Rp6,48 Miliar, Eks Pegawai BNI Kayuagung Dituntut 9 Tahun Penjara

ELNEWS – Terdakwa Andrie Triyono mantan pegawai Bank BNI cabang Kayuagung OKI Sumsel, terjerat kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 miliar, untuk judi online atau judi slot.

Dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang.

Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Edi Terial SH MH, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa bersalah melakukan korupsi pembobolan 8 rekening nasabah Bank BNI sebesar Rp 6,4 miliar.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Triyono berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang

Selain dituntut pidana dan denda terdakwa Andrie Triyono juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,5 miliar.

“Kami harap majelis hakim mengabulkan tuntutan kami dalam persidangan vonis nanti,” ungkap JPU.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Supendi mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan maksimal terhadap kliennya lantaran tuntutan jaksa penuntut umum dinilainya terlalu tinggi.

“Tuntutan ini menurut kita hukumannya terlalu tinggi dalam pledoi nanti kita akan meminta keringanan terhdap majelis hakim,”katanya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.

Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayuagung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp 6.483.127.524.00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (DN)

Bawaslu

Komentar