ELNEWS – BPJS Ketenagakerjaan Turut Memeriahkan Pergelaran Sriwijaya Expo 2023, di Dining Hall Jakabaring Sport City
Acara Sriwijaya Expo 2023 Exhibition Investment Culture Entertainment bertema “Dengan Semangat Hari Jadi Provinsi SUMSEL ke-77, Bersinergi Mewujudkan SUMSEL Maju Untuk Semua” berlangsung selama 5 hari dari tanggal 24 Mei sampai 28 Mei 2023, menyajikan pameran yang lengkap dan bermutu, mempromosikan potensi daerah di Provinsi Sumatera Selatan dan dimeriahkan artis-artis ternama Indonesia.
Acara ini juga menjadi sasaran ajang promosi potensi daerah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Acara yang dibuka secara langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru ini dihadiri oleh Ketua Dekranasda Sumsel Hj. Febrita Lustia Herman Deru, Ketua DPRD Sumsel, Forkopimda Sumsel, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Provinsi Sumatera Selatan, tidak terkecuali BPJS Ketenagakerjaan yang menjadikan jembatan kesejahteraan bagi para pekerja, dalam perlindungan pelaku UMKM.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam pembukaan, menyampaikan Sriwijaya Expo merupakan acara yang dilaksanakan setiap tahun untuk mendukung UMKM dari Kota/Kabupaten se-Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan informasi produk di daerah, sehingga dapat dikenal dan dapat mengikuti persaingan pasar nasional dan global.
“Harapannya pergeleran ini dapat dilakukan setiap saat, dengan semangat kita untuk membantu UMKM terus menerus dilakukan,” kata Gubernur Sumsel.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang Utama Selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mengedukasi para pelaku UMKM untuk sadar akan perlindungan bagi para pekerja.
“Kami hadir dalam Sriwijaya Expo 2023, untuk mengedukasi para pelaku UMKM, bahwa perlindungan untuk para pekerja itu sangat penting”, Ungkap Bambang
BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam pergeleran Sriwjaya Expo 2023, pada tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.
BPJS Ketenagakerjaan menjalankan 5 Perlindungan bagi Pekerja, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminana Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Rill)
Komentar