ELNEWS – Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumsel, berhasil menangkap terpidana Edi Hartato alias Tato di kawasan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Kamis (4/1/2024)
Terpidana Edi Hartanto ditangkap karena yang bersangkutan DPO selama 2 tahun terkait kasus pengrusakan rumah kades di Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa terpidana Edi Hartato alias Tato, dalam perkara pengrusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama 2 tahun.
“Terpidana Edi Hartato alias Tato setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel, selanjutnya terpidana Edi akan segera diserahkan ke Kejari Banyuasin, untuk segera di eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin, untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tutupnya (DN)
Komentar