ELNEWS – Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) melapor dugaan penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur
Caleg itu berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Andi Fernando yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Cempaka, Semendawai Barat, Semendawai Suku III Belitang Mulya Dan semendawai Timur yang maju di Dapil 3 OKU Timur
Pengacara Caleg pelapor, Rendi Hirawansyah, S.H.M.H, mengatakan kecurangan dan penggelembungan Suara ini terlihat dilakukan sangat Masif Karna mayoritas terjadi di Dapil 3 OKUT terkhusus di 2 Kecamatan Yaitu Kecamatan Belitang Mulya dan Semendawai Timur.
Contoh C1 Pleno di TPS Yang semula Partai PAN Nomor Urut 2 mendapatkan 18 Suara namun ketika di Pleno Kecamatan dan Infut di Sirekap Berubah menjadi 19 Suara. Sehingga ini merugikan Caleg dari partai PAN yang lain. Di dapil 3 tersebut.
“Kami minta Bawaslu segera menindak lanjuti laporan ini, kami minta Penghitungan ulang terkhusus di 2 Kecamatan dapil 3 yaitu Belitang Mulya dan Semendawai Timur, yang kita perjungankan ini adalah suara Rakyat yang dimanipulasi oleh oknum yang tidam bertanggung jawab tambah Andi Fernando,” Kata Rendi.
Dikatakan Rendi Hirawansyah, S.H.M.H, Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.
“Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta “Pungkasnya.
Komentar