Pelaku Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edy Saputra Pelawi SH MH, menyatakan mengadili bahwa terdakwa I Arwandi da terdakwa ll Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. 

Kurir 3 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar alias Tambun, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.