Caleg Eddy Ganefo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam sidang putusan diketuai Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.