Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dedek Pranata, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS).
Kriminal
Buronan Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin Ditangkap
Terpidana Edi Hartanto ditangkap karena yang bersangkutan DPO selama 2 tahun terkait kasus pengrusakan rumah kades di Banyuasin.
Tak Ada Masalah, Seorang Wanita Dianiaya Oleh Tetangga Laki-laki
Seorang perempuan melaporkan tetangganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Korban tak Terima telah dianiaya oleh tetangganya sendiri hingga mengalami luka memar di pergelangan tangan sebelah kiri.
Polisi Amankan Satu Pelaku Seorang Pria Dibacok OTK Saat Sedang Nongkrong
Kasus pembacokan terhadap seorang pria Palembang terekam CCTV mulai menemui titik terang.
Korban yang yang diketahui bernama Salim alias Slem (35), terluka setelah dibacok dua orang yang tidak dikenal (OTK) saat sedang nongkrong sendirian.
Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Proyek, Begini Penjelasan Bakal Calon Wali Kota Palembang
Bakal Calon Wali Kota (Bacawako) Palembang Charma Afrianyo angkat bicara terkait laporan kasus dugaan penipuan proyek ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Direktur Perusahaan Energi
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.