Cegah Tindak Pidana Korporasi, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba pada BUMD

Banner Banyuasin

MUSI BANYUASIN- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sosialisasi terkait pertanggungjawaban korporasi dalam perspektif tindak pidana di Ruang Musi Function Hall, Hotel Grand Ranggonang Sekayu, pada Rabu (19/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Muba, Dr. Drs. H. Apriyadi Mahmud, M.Si., yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Muba, H. M. Toha, S.H, dan Rohman. Turut hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riady, S.H., M.H.

Kajari Muba Roy Riady mengatakan, BUMD harus menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan tidak melanggar aturan internal maupun eksternal. Ia menyoroti pentingnya pembinaan yang baik agar perusahaan tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.

“BUMD harus dikelola berdasarkan prinsip bisnis yang sehat. Meskipun perusahaan mencari keuntungan, hal itu harus dilakukan tanpa melanggar hukum. Sayangnya, masih ada praktik-praktik yang menyimpang, seperti penggunaan korporasi sebagai tameng untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.

Roy juga menyoroti fenomena Crime Corporation dan Crime in Corporation, yang sering kali diawali dengan penempatan CEO “titipan” yang berpotensi korupsi. Untuk menghindari hal ini, ia menekankan bahwa pejabat perusahaan harus dipilih berdasarkan asesmen, bukan karena kedekatan atau titipan pihak tertentu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan beberapa modus operandi kejahatan korporasi, seperti manipulasi data, kecurangan dalam laporan keuangan, serta penghindaran regulasi. Untuk itu, pengawasan internal harus diperkuat guna mencegah pelanggaran tersebut.

Dalam penegakan hukum, terdapat empat sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, yaitu pengurus sebagai pelaku tindak pidana, sehingga pengurus yang bertanggung jawab secara pidana, korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi pengurus yang memikul tanggung jawab pidana.

“Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, dan korporasi itu sendiri yang harus bertanggung jawab secara pidana, pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, sehingga keduanya bertanggung jawab secara hukum,” tandas dia.

Sementara, Sekda Muba menyampaikan apresiasi kepada Kajari Muba dan jajarannya yang telah bersedia memberikan pemahaman kepada jajaran BUMD terkait pertanggungjawaban korporasi. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang baik sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan seperti ini diharapkan bisa dilaksanakan secara rutin agar pemahaman organ BUMD terhadap pengelolaan perusahaan semakin baik,” ujarnya.

Sekda juga mengingatkan direksi BUMD agar bekerja sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah ditetapkan, tidak menjalankan kegiatan di luar RKA, serta memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Diharapkan BUMD di Muba dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan mengelola perusahaan dengan lebih transparan serta akuntabel,” kata dia.

Komentar