PALEMBANG- Kesempatan dalam kesempitan kata inilah yang tepat ditujukan kepada dua pelaku Curanmor M. Zakaria (43) warga Perum Griya Lestari Abadi, Kelurahan Sei Selincah dan Eflanhadi (37) warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai pak Ogah menggasak sepeda motor Honda Vario di parkiran McDonald’s Jalan Noerdin Panji Kecamatan Sako Palembang milik korban tawuran pada Minggu (25/5/2025) malam.
Modus operandi yakni salah satu pelaku berpura-pura menyelamatkan motor korban ke parkiran. Setelah itu, menelpon temannya untuk membawa kabur motor yang berada di parkiran.
Kini kedua pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Sako kurang dari 24 jam.
Kanit Reskrim AKP Apriansyah menjelaskan kejadian berawal saat korban, Andi Putra (50), warga Ilir Timur II, memarkirkan motornya di parkiran McDonald’s karena korban panik melihat aksi tawuran sehingga menjauh untuk menghindari bahaya.
“Setelah sekitar satu jam memarkirkan motornya korban kembali untuk mengambil motor miliknya namun sudah hilang,”kata AKP Apriansyah kepada wartawan di Polsek Sako Kamis (29/6/25).
Kedua pelaku mengambil motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi BG 3544 ZC, terdaftar atas nama Muslim. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sako pada malam hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV milik McDonald’s, terlihat jelas seorang pria tengah mendorong sepeda motor korban keluar dari area parkir.
“Berbekal bukti cctv, tim opsnal Polsek Sako melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam kemudian, pada Senin dini hari (26/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sako untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Apriansyah.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.
Komentar