Daftar Hak Cipta di Kementerian Hukum Hanya 20 Menit

Banner Muba

PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel mencatat sepanjang Januari 2025 baru menerima pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di 372 HAKI yang terdiri dari 61 merek, 309 Hak cipta dan 2 Kekayaan Intelektual Komunal.

Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sumsel Yenni Yakup SH MH mengatakan di tahun 2025 dari awal Januari hingga hari ini 10 Februari masih belum begitu banyak masyarakat atau badan usaha yang mendaftarkan HAKI.

“Berdasarkan pangkalan data kita Kekayaan Intelektual itu ada beberapa macam yang pertama ada merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, rahasia dagang, dan kekayaan intelektual (KI) komunal,”kata Yenni Yakup SH MH kepada RMOL Sumsel Senin (10/2/2025).

Untuk pendaftaran HAKI di Tahun 2025, kata Yenni, baru 61 untuk yang mendaftarkan merek, 309 yang mendaftarkan Hak cipta dan 2 yang mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) komunal.

“Kalau ditahun 2024 jumlah yang mendaftarkan merek sebanyak 1.100, 3.030 Hak cipta, paten 8, paten sederhana 72, desain industri 8, indikasi geografis 2, desain tata letak sirkuit terpadu 3, rahasia dagang 0 dan Kekayaan Intelektual (KI) komunal 39,”bebernya.

Menurut Yenni di Januari hingga Februari yang mendaftarkan HAKI memang masih belum banyak biasanya akan meningkat di triwulan kedua.

“Biasanya yang paling banyak masyarakat atau badan usaha mendaftarkan Hak cipta karena pendaftaran Hak cipta ini lebih mudah dan tidak ada penolakan dari segi biaya tergolong murah, kalau merek untuk UMKM ada diskonnya biasanya untuk umum Rp 1,8 juta untuk UMKM hanya 500 ribu jadi diskon dari pemerintah lumayan besar sekitar 70 %,”jelasnya.

Masih dikatakan Yenni untuk mendaftarkan HAKI sangat mudah sekali bisa lewat online sehingga bisa daftar dari rumahnya masing-masing melalui website Dirjen HAKI kemudian ikuti tahapan tahapannya. Dirjen HAKI juga sudah membuatkan video tutorial bagaimana kalau ingin mendaftarkan HAKI secara online.

“Berdasarkan UU cipta kerja, saat ini satu tahun pendaftara merek sejak dia permohonan pendaftaran sampai keluar sertifikatnya itu satu tahun, kalau hak cipta lebih cepat kalau proses dan persyaratannya sudah lengkap 20 menit sertifikatnya sudah selesai,”ungkapnya.

Karena tahun ini tahun tematik, khusus pendaftaran Hak cipta dan desain industri pendaftaran hanya Rp 200 ribu.

“Untuk sertifikat merek terbitnya memang agak lama karena harus ada pemeriksaan administratif kemudian ada pengumuman, ada masa sanggah, kemudian ada pemeriksaan subtansif setelah itu baru ada rapat dan baru dikeluarkan sertifikatnya,”bebernya.

Biasanya untuk merek kata Yenni ada penolakan, terutama mereknya sama baik jenis, kelas barangnya, pengucapannya kalau sudah ada yang terlebih dulu mendaftarkannya maka itu pasti ditolak.

“Karena pendaftaran merek itu menggunakan azas first to first siapa yang pertama kali mendaftar dia lah yang lebih berhak berbeda dengan Hak cipta menggunakan azas deklaratif,”tuturnya.

Untuk mendaftarkan merek biasanya yang didaftarkan masyarakat terkait barang dan jasa yang dihasilkan. Kalau hak cipta biasanya kebanyakan dari hasil karya seni seperti buku, skripsi, penelitian hukum, karya lagu, karya seni bentuk kerajinan untuk memperoleh perlindungan hukum.

“Syarat syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek, yang pertama KTP, e tiket merek seperti logo atau tulisan yang akan ditulis didalam merek kemudian spesimen tanda tangan pemilik merek berbeda dengan pendaftaran Hak cipta harus melampirkan desdiskripsi nya seperti hak cipta bukunya tentang apa baik dia sebagai Pencipta atau sebagai pemegang hak cipta karena dak hak cipta ada dua ada hak cipta dan pemegang hak cipta,”tandasnya.

Komentar