Warga Minta Tinjau Kembali Permendagri Soal Tapal Batas di Tegal Binangun dan Jakabaring

ELNEWS — Warga minta pemerintah meninjau kembali Permendagri No 134 Tahun 2022 soal tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang tepatnya di Tegal Binangun dan Jakabaring. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat antara Perwakilan Griya Sumsel Sejahtera, yang berasal dari RT 07 RW 68 RT 28 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring dengan Ketua DPRD Sumsel di ruang Banggar DPRD Sumsel pada Kamis (08/06/2023).

Muhammad Taufik Hidayat, perwakilan Griya Sumsel Sejahtera, saat diwawancarai ELNEWS menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah terkait tapal batas. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat merugikan warga Kota Palembang yang telah lama tinggal di sana. Taufik menjelaskan bahwa warga sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP Palembang, serta memiliki hak pilih di Kota Palembang. Namun, pemberlakuan Permendagri No 134 membuat mereka kesulitan dalam mengurus masalah pendidikan, terutama terkait zonasi sekolah di wilayah Kota Palembang. Warga berharap Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri dapat mempertimbangkan nasib mereka.

Menyikapi aduan warga, Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH, mengatakan bahwa permasalahan tapal batas dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedang dibahas di DPRD Sumsel karena berdampak signifikan bagi masyarakat. Keputusan tapal batas perlu ditinjau ulang dari segi hukum karena dampaknya terhadap kenyamanan warga dalam berurusan administrasi.

“Dalam hal ini, keputusan tapal batas yang telah diterbitkan oleh Kemendagri harus dibatalkan secara hukum karena tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting yang berkaitan dengan kenyamanan dan kebutuhan administrasi warga,” tegas Anita.

Dalam rapat tersebut, Anita juga membagikan hasil diskusi dengan masyarakat, terutama di daerah Seberang Ulu 2 yang termasuk dalam wilayah 16 Ulu dan Tegal Binangun. Menurutnya, wilayah ini telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Banyuasin melalui Permendagri 134 tahun 2022. Namun, berdasarkan data yang diterima oleh DPRD Sumsel, terdapat usulan dari Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 1987 yang menyatakan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam wilayah Kota Palembang.

Anita menyatakan bahwa keputusan Permendagri No 134 Tahun 2022 tidak mengacu pada peraturan pemerintah yang seharusnya menjadi pertimbangan. Keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada aspirasi masyarakat Palembang, tetapi juga pada alasan sosiografis dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pendidikan. Anita berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Rapat juga dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan, Sri Sulastri, yang mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait masalah tapal batas ini. DPRD Sumsel berkomitmen untuk terus membahas permasalahan ini dengan harapan dapat mencapai solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat. (pp)

Bawaslu

Komentar