PALEMBANG- Sebagai pejabat publik, Sekretaris Dewan ( Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang diduga tidak memberikan contoh yang baik, Hal tersebut disampaikan massa aksi dari Garda Alam Pikir Indonesia (Garda API) Sumsel, di depan kantor Wali Kota Palembang, Selasa (23/8).
Koordinator aksi GARDA API, Yan Hariranto SPd,SH mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat Garda API Sumsel mengenai polemik rumah tangga yang diduga adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah, dimana oknum Sekwan DPRD Palembang diduga telah menikah lagi.
Peraturan Pemerintah yang diduga dilanggar tersebut seperti PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 279.
Yan Hariranto yang akrab disapa Yan Cogah ini juga menuturkan, bahwa informasi yang didapat oleh Garda API mengenai dugaan penelantaran anak dan istri pertama oleh oknum ASN Sekwan DPRD Kota Palembang serta diduga menikah lagi tanpa izin istri pertama.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 Pasal 4 Ayat 1 mengenai Pegawai negeri sipil pria akan beristri lebih dari seseorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” katanya.
Massa ini, mendesak Walikota Palembang untuk mengambil langkah tegas.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, agar kiranya Bapak Walikota Palembang dan Sekretaris Daerah untuk menelusuri kebenarannya. Jika informasi ini benar adanya, kami berharap adanya tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku,” katanya.
Yan Coga menuturkan, Garda API Sumsel mengharapkan agar masukan-masukan dari aksi tersebut menjadi hal yang konstruktif demi wujudnya kedisiplinan di lingkungan ASN Kota Palembang.
Maka itu Garda API Sumsel mendesak kepada Walikota Palembang untuk mencopot jabatan Sekwan DPRD Palembang karena diduga melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 279.
Staf Ahli Pemerintah Bidang Perkonomian, Pembangunan dan Investasi Pemkot Palembang Letizia saat diwawancara terkait aksi demo itu mengatakan, apa yang menjadi tuntutan massa aksi tentang pernikahan tanpa izin ini akan dipelajari dahulu, di evaluasi kemudian dilaporkan melalui Sekda dan ditelaah kemudian ke Walikota Palembang.
“Tuntutan massa aksi ini tentang pernikahan tanpa izin, sebagai PNS tentu saja harus sesuai dengan aturan-aturan. Kalau ini masih kita pelajari karena kita belum tahu apakah ini benar atau tidak. Kita akan evaluasi, kita pelajari dan kita laporkan keatasan,” kata Letizia.
Selain melakukan aksi di kantor Walikota Palembang, massa aksi Garda API Sumsel juga melakukan audiensi ke Ketua DPRD Kota Palembang. Dalam aduiensinya, Garda API Sumsel hanya menyerahkan Surat terkait aksi demo.
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin SH, saat dimintai keterangannya terkait hal itu mengatakan bahwa dirinya akan mempelajari dulu surat yang diserahkan oleh Garda API tersebut.
“Kita lihat nanti permasalahannya apa. Ini sebagai tembusan ke DPRD Kota Palembang,” tandas Zainal Abidin.
Awak media berusaha mengkonfirmasi kepada Sekwan DPRD Palembang Novran Hansya Kurniawan, SSTP apa yang disampaikan massa Garda API. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada respon, dihubungi via telepon dan pesan WhatsApp belum ada jawaban. Dan portal berita ini terus berusaha mengkonfirmasi.(Pen)
Komentar