ELNEWS – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang Di dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, diduga melakukan Penggelapan.
Kasus itu pun telah dilaporkan korban Bambang Darsono Selaku Direktur PT. Jasa Lima Sekawan Didampingi kuasa Hukumnya Rendi Hirawansyah, S.H, M.H ke polisi dengan Nomor laporan STTLP/B/542/II/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kuasa hukum korban menceritakan, kejadian siktar 2 tahun yang lalu. terlapor selaku PNS Dispora Kota Palembang telah memesan tiket penerbangan dan hotel untuk keperluan Dinas Luar (DL) setelah tiket pesawat dan Hotel telah di berikan terlapor tidak kunjung membayar tagihan pembayaran orderannya tersebut. Setelah di konfirmasi ternyata terlapor mengakui uang yang dibayarkan oleh Dispora untuk pembayaran orderan tiket pesawat dan hotel tersebut telah digunakannya untuk keperluan Pribadi. Tanpa melakukan pembayaran kepada PT. Jasa Lima Sekawan tempat terlapor mengorder tiket pesawat dan hotel perjalanan Dinas Luar oleh Dispora.
Terlapor sudah berulangkali di ingatkan untuk menggati dan membayar Uang yang telah digunakan untuk keperluan pribadi tersebut. Membayarnya kepada PT. Jasa Lima sekawan Namun terlapor selalu meminta waktu tanpa melakukan pembayaran.
“Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini, karena kalien saya sudah berulangkali memberikan waktu kepada terlapor untuk mengembalikan uangnya tersebut. Namun sampai dengan saat ini terlapor tidak melakukan pembayaran tersebut sehingga klien kami sudah merasa tertipu, uang lebih kurang Rp.97.000.000 Juta sudah digelapkan oleh terlapor,” Ujar Rendi, Sabtu (2/3/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang belum memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi ELNEWS. (Ali)
Komentar