Dinas Pertanian Sumsel Terima Aduan Masyarakat Soal Dugaan Produk Pestisida Tak Terdaftar di Kementan

ELNEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Pertanian menemukan produk diduga tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan). Produk itu yakni Produk Eco Sida dan Eco Plant Protector.

Pejabat Analis Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Sumsel Syarifuddin Umri mengatakan, produk itu ditemukan berdasarkan laporan warga. Dinas yang mendapat laporan itu, sambungnya, langsung mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.

“Kami sudah datang ke Muba, Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara jadi kami datangi 2 kecamatan-kecamatan dan tidak kami temukan,” katanya ditemui di kantornya, Senin (21/8/2023).

“Kami bisa ngomong barang itu belum terdaftar karena kami sudah by phone ke Kementan. Apa lagi pada kemasan itu tidak ada nomor, jika terdaftar pada kemasan biasanya ada mereknya, siapa produksinya, siapa distributornya, yang kami temukan ini tidak ada, hanya saja kami temukan bahwasanya untuk membasmi hama-hama,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, jika produk itu terdaftar pada Kementan, maka ada komposisi dan aturan pemakaiannya serta larangannya.

“Artinya ini pestisida, tetapi petisida ini kita tidak tahu komposisi yang dipakai, serta aturan pemakaiannya, kemudian jenis larangannya apa. Kalau yang resmi ada semua petunjuknya, itulah gunanya didaftarkan. Kalau didaftarkan itu, artinya sesuai dianjurkan oleh pemerintah tidak mengganggu lingkungan,” jelasnya.

Syarifuddin menegaskan, jika sudah tidak terdaftar di Kementan, artinya barang tersebut tidak wajib beredar.

“Kalau sudah tidak ada dari Kementan artinya barang itu tidak wajib beredar, bukan ilegal. Jadi itu tidak wajib diedarkan karena belum ada lisensi dari Kementan,” ungkapnya.

Bahkan, sambungnya, ada sanksi pidana bagi yang menjual, mengedarkan dan memiliki.

“Apabila seperti pestisida, yang menjual, mengedarkan, dan yang memiliki barang itu bisa kena semua kalau untuk pestisida, tapi kalau pupuk hanya pengecer. Sanksi Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2019,” jelasnya.

Dia mengatakan, dinas pertanian tidak dapat melakukan uji barang tersebut karena tidak terdaftar. Barang yang patut diuji harus terdaftar di Kementan. Sementara, lanjutnya, produk itu tidak terdaftar.

“Tupoksi kami yang di kios, tapi untuk yang lain belum kami laksanakan karena tidak tahu di mana barang itu. Kalau pakai online, tidak sampai di situ,” ujarnya.

Kata Syarifuddin, setiap produk itu maksimal 6 bulan harus melapor ke Kementerian. Jika tidak, maka produk dianggap sudah tidak ada diperedaran lagi.

“Kami sering mendapat surat, telepon dari Kementerian tolong dicek adakah produk, karena 6 bulan tidak ada laporan, kami cari ke lapangan dan ternyata memang tidak ada diperedaran,” tutupnya. (***)

Komentar