PALEMBANG- Dengan disaksikan belasan tersangka pengedar, kurir dan bandar narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,079 kilogram.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya izin dari pihak Pengadilan Negeri Kelas I Palembang serta untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Sebelum dimusnahkan, petugas laboratorium forensik terlebih dahulu memeriksa barang bukti dengan strip test setelah dipastikan kandungan Amphetamine didalam sabu lalu sabu dimasukkan kedalam blender dengan campuran cairan deterjen.
Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Christian Panjaitan mengatakan barang bukti sabu seberat 4,079 kilogram yang dimusnahkan hasil ungkap kasus di Desember hingga Februari 2025 dengan 13 laporan polisi dugaan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan.
“15 orang tersangka yang kami amankan terdiri dari pengedar, bandar maupun kurir mereka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda,”kata Christian kepada wartawan disela sela pemusnahan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Sumsel Jumat (21/2/2025).
Dikatakan Christian, untuk berkas perkara 15 orang tersangka sudah ada yang dikirim ke JPU ada tahap 1 dan tahap 2 artinya tidak lama lagi semua berkas perkara lengkap atau P21.
“Kami Ditresnarkoba Polda Sumsel terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumsel tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum,”tegasnya.
Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4,079 ini, setidaknya Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan 400 ribu jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Komentar