PALEMBANG- Disaksikan 17 orang tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.496,73 gram. Serbuk haram ini hasil ungkap kasus dibulan Juli 2024 dengan 9 laporan polisi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama bukan Juli 2024.
“Sabu sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Juli, yang mana ada 9 laporan polisi dan 17 tersangka,” katanya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, lanjut Harissandi, berhasil mengamankan 1.552,15 gram dan berhasil menyelamatkan 15.522 jiwa anak bangsa.
“Ada 5 Laporan Polisi (Lp) di Palembang, 1 Banyuasin 1 LP, Ogan Ilir 2 Lp dan Lubuklinggau 1 Lp,” ujarnya.
Pemusnahan bukti bukti sabu seberat 1.496,73 Gram dilakukan dengan cara dibelender. Sementara sisahnya digunakan untuk barang bukti di pengadilan.
“Dari 17 tersangka terdapat 2 orang bandar berinisial A dan L, sementara yang lain sebagai kurir,” tutupnya.
Ke 17 orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana mati / pidana hukuman penjara seumur hidup. (Pra)
Komentar