PALEMBANG- Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh anggota sendiri dengan tuduhan menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 11 miliar. Wiyono ketua KUD Serba Usaha Desa Gading Raja, Pedamaran Timur Kabupaten OKI membuat laporan di SPKT Polda Sumsel Jumat (19/7/2024).
Laporan Pelapor sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/762/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Melalui kuasa hukumnya Ronny David Sanaki SH dan Lani Nopriansyah SH dari LBH Merah Putih, Wiyono mengatakan ia melaporkan Sarto dan kawan kawan selaku anggota koperasi KUD Serba Usaha Desa Gading Raja ke Polda Sumsel karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya Wiyono selaku ketua KUD Serba Usaha.
“Fitnah maupun itu dilontarkan Sarto dkk kepada klien kami Wiyono telah menggelapkan uang koperasi sebesar sebelas miliar secara terus menerus baik secara langsung dan secara tertulis,”kata David kepada wartawan usai mendampingi kliennya membuat laporan di SPKT Polda Sumsel Jumat (19/7/2024).
Ditegaskan David, tuduhan menggelapkan uang itu tidak ada. Diakui David kliennya Wiyono memang pernah mengeluarkan uang koperasi tapi bukti dan jumlah uang yang dikeluarkan dicatat sebagai ketua koperasi yang ditugaskan oleh anggotanya dan badan pengawas anggota koperasi.
“Waktu itu ada dana bantuan hibah Rp 250 miliar, namun kenyataannya dana bantuan tersebut fiktif. Terkait tuduhan penggelapan uang 11 miliar kepada klien kami tidak benar,”tambahnya.
Masih dikatakan, David dari uang Rp 11 miliar katanya digelapkan kliennya ada yang dipakai anggota sendiri, ada bon gantung yang pakai anggota, total yang dipakai anggota dan bendahara mencapai Rp 3 miliar bon gantung sebesar Rp 2 miliar dan sebesar Rp 5 miliar untuk biaya operasional pengurusan dana hibah.
Menurut David, kliennya Wiyono menjadi ketua KUD Serba Usaha Desa Gading Raja sejak tahun 2004 sampai 2021. Namun terlapor Sarto mendeklarasikan diri sebagai ketua KUD Serba Usaha yang baru tanpa penunjukan yang dilakukan oleh seluruh anggota koperasi.
“Tuduhan dan fitnah tersebut memang sengaja dilakukan Sarto dkk untuk membunuh karakter klien kami untuk merebut jabatan ketua Koperasi. Dimana mana ditempat umum Sarto menyebarkan fitnah kepada klien kami dengan tuduhan sebagai koruptor menggelapkan uang dan sebagainya,”jelasnya.
Tidak sampai disitu, Sarto dkk juga memasang banner diatas lahan tanah Wiyono dengan tulisan bahwa tanah Wiyono disita.
“Dengan tuduhan dan fitnah yang dialamatkan Wiyono berdampak ke psikologisnya dan membuatnya setres. Untuk itu, kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kliennya dan memproses hukum terhadap terlapor,” tandasnya.
Komentar