Dorong ASN Naikkan Indeks Profesionalitas Berbasis E-Kinerja

PALEMBANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menaikan profesionalitasnya di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat saat ini. Semua bentuk  modernisasi harus diikuti dengan secara bertahap meninggalkan cara bekerja  secara manual.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) SA Supriono dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Tahun 2023 bertema “Kita Tingkatkan Nilai Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) di Lingkungan Provinsi Sumsel” di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (2/11/2023).

Dijelaskan Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) memiliki tugas untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas dan profesionalitas kepegawaian itu.

“BKN dan BPSDMD bukan lembaga pelayanan karena tidak bersentuhan dengan masyarakat. Tapi peran mereka strategis karena berkaitan langsung dengan pegawai dan aparaturnya. Bagaimana meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ASN,” ujar Supriono.

Menurutnya, negara telah mengeluarkan anggaran cukup besar untuk memberi pendidikan dan pelatihan kepada ASN agar ada peningkatan kapasitas pegawai. Anggaran yang dikeluarkan bahkan bisa dipakai untuk membangun jalan atau jembatan.

“Sehingga profesionalitas ASN harus betul-betul dilaksanakan,” katanya.

Salah satu upaya meningkatkan profesionalitas pegawai itu, BKN telah meluncurkan sistem e-kinerja. E-kinerja ini disebut akan mampu meningkatkan profesionalitas pegawai.

“Titip absen sudah menjadi penyakit terus menerus di kalangan ASN. Nanti di e-kinerja akan terlihat hasil pekerjaan sehari-hari, karena harus di-upload. Jika pekerjaan tidak selesai, bagaimana kinerjanya dikonversi ke sistem absensi,” terangnya.

Indeks profesionalitas ASN ini, lanjut Sekda, akan mampu mengukur atau menggambarkan statistik kualitas ASN.  Baik dalam hal kinerja, kedisiplinan dan sebagainya.

“Terlebih, arah kebijakan yang akan datang adalah single salary. Misal gaji seseorang Rp10 juta, tapi jika IP-nya 70 persen, maka ASN hanya akan menerima gaji 70 persen atau Rp7 juta dari kelas jabatannya. Tidak main-main ini, nanti arahnya akan seperti itu. Nah ini sudah berjalan di Pemkab Ogan Ilir, tapi saya belum tahu kondisinya saat ini,” bebernya.

Nah, kegiatan yang dilakukan ini menurutnya, menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara BKD Sumsel dan BPSDMD Sumsel, termasuk dari kabupaten/kota, untuk peningkatan IP ASN.

“Saya tambahkan juga, nanti tidak akan ada lagi yang namanya Kepala Dinas PU mengambil dari dinas lain. Semuanya akan bertahap dan linier sesuai dengan kapasitas dan profesionalitasnya. Ini harus benar-benar dipatuhi,” tegasnya.

Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi mengatakan, Rakor Kepegawaian Tahun 2023 bertema “Kita Tingkatkan Nilai Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) di Lingkungan Provinsi Sumsel” ini diikuti 100 peserta dari berbagai instansi kepegawaian, seperti Sekda, BKD, BPSDMD, OPD Provinsi dan Kabupaten/kota di Sumsel.

“Kita ingin isu ini menjadi sinergitas seluruh pihak dan instansi dalam rangka meningkatkan nilai IP ASN,” tukasnya.

Bawaslu

Komentar