Dorong Legalisasi 10 Ribu Sumur Minyak di Muba

PALEMBANG- Gubernur Sumsel, Pj Agus Fatoni bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, Pj Bupati Muba, Sandi Fahlepi dan Forkopimda beserta SKK Migas, Pertamina dan pihak lainya mengelar Rapat Koordinasi Upaya Penyelesaian Permasalahan Kegiatan Ilegal Driling dan Ilegal Refenery di Kabupaten Musi Banyuasin.

Fatoni mengatakan, pihaknya rapat bersama pihak terkait membahas mengenai penambangan dan penyulingan ilegal yang ada di Muba khususnya dan Sumsel umumnya.

“Kami mencari solusi yang terbaik , maka hasil rapat hari ini kami akan mengadakn audiensi kementerian ESDM. Kita akan menyampaikan kondisi yang ada di Sumsel untuk di sampaikan dan mencari soluso guna menanggapi permasalah illegal drilling,” katanya

Menurut dia, dalam penangganan permasalah illegal driling ini dalam pelaksanaan sudah ada tugas dan fungsi masinh masing. Mulai dari pemprov, pemda hingga kementerian ESDM. “Kalau soal penangganan itu sudah ada tugasnya termasuk kepolisian dan kita jalankan sesuai tugas masing. Tidak ada yang mengambil alih,” papar dia.

Fatoni menjelaskan pada rapat tidak dibahas mengenai penutupan sumbur illegal melainkan langkah yang akan diambil. “Apa yang akan kita lakukan kedepan, karena ini menyangkut regulasi dan aturan. Maka kita akan audiensi ke Kementerian ESDM guna memamparkan kondisi terkait sumur illegal, langkah yang sudah dilakukan dan solusinya yang akan dibahas bersama,”

Hal tersebut, kata dia, pembahasan sumur illegal ini pembahasan serius dan melibatkan kementerian dan lembaga. “Kita akan mendengar arahan dari pusat terkait hal ini. Yang pasti kita akan menyampaikan kondisi dan regulasi karena yang membuat pusat. Apa solusi yang lain kita lihat nanti,”

Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah menambahkan, pada rapat tadi di bahas mengenai illegal driling. Ada banyak hal dibahas mulai dari tata cara mengelolah, mengelolah lingkungan, bagaimana menambang yang benar, keselamatan (K3) dan lainnya.

“Tapi dari semua proses itu, bagaimana regulasi. Apakah kegiatan illegal driling ini bisa dilegalkan, jika legal maka pemerintah masuk dan melakukan pembinaan. Pointnya, pemerintah tidak mungkin membina yang illegal, yang boleh di bina itu yang legal,”katanya.

Menurut dia, ketika sudah ada izin dan legal maka pemerintah masuk. “Sebenarnya pengajukan izin untuk melegalkan sumur sudah pernah. Bahkan massa pak Herman Deru juga sudah rapat dengan setingkat menteri. Ada dua daerah mengajukan permohonan agar illegal driling ini dilegalkan yakni Jambi dan Sumsel,” kata dia

Kemudian, kata dia, Kementerian akan datang dan rapat antar Kementerian, Jambi dan Sumsel untuk menyampaikan permasalahan ini. Tapi sayang belum ada rapat lanjutan.

“Sekarang kita meminta kembali permasalahan di Sumsel di carikan solusi. Salah satunya merubah aturan mengelolahan sumur tua pada Permen1/2008 untuk mengakomodir masyarakat yang sudah terlanjur bekerja secara illegal untuk dilegalkan,” tuturnya.

Kata dia, pengajuan sumur illegal menjadi legal ini sejak 2020. Dengan kata lain, sudaj ada upaya yang bagus. “Saat ini di Muba ada 560 sumur legal yang diberikan Kementerian ESDM kepada Petro Muba,”

Namun, kata dia, berkembangnya waktu sumbur illegal tumbuh. Pada 2022 lalu ada 7 ribu sumur dan bahkan jumlah itu bertambah. Berdasarkan data di lapangan mencapai 10 ribu sumur. “Kemungkinan hari ini Sumur Illegal itu sudah mencapai 10 ribu,”

Kemudian, kata dia, Kementerian sudah melegalisasi sumur Muara Enim dan Pali sebanyak 41 dan 15 Sumur. “Dua kabupaten ini fine-fine dan berjalan sebagaimana mestinya, tetapi case di Muba ini banyaknya potensi dan masyarakat terlibat makanya sumur illegal tumbuh subur (banyak). Makanya pak gubernur maksimalkan dan dilegalkan,”

Kata dia, sumur legal 565 itu sumur tua atau sumur yang dibor dibawah 1970. Kalau di atas 1975 maka tidak masuk kategori sumur tua dan tidak diizinkan. “Lebih kacau lagi masyarakat ngebor sendiri sumur baru bukan sumur tua. Karena sumur tua pipa sudah ada,”

Ia mengatakan, terhadap sumur tua ini yang diwilayah Pertamina atau Medco maka dibeli perusahaan yang berada di kawasan. “Tapi probolem lain, harga beli dari perusahaan lebih rendah sehingga masyarakat memilih jual tempat lain, ya bisnis begitu,”

Selain itu, kata dia, pada Permen itu juga hanya diatur mengenai mengangkat dan mengakut. Namun mengelolah (penyulingan) dengan memisahkan minyak menjadi solar, bensin, premium dan lainnya. “Nah, di permen itu tidak mengakomodir sampai mengelolah apalagi menjual. Dilapangan terjadi seperti itu dan itu ditertibkan Polda kemarin dan ini sesuao rapat dengan presiden ,”

Hal tersebut, kata dia, minyak penyulingan dari masyarakat tidak sesuai standar seperti RU Pertamin mulai dari RON, fasilitas, keselamatan dan faktor lainnya. “Minyak illegal ini ketika dipakai membuat kendaraan maupun mesin seperti genset cepat rusak karena tidak standar,”

Terkait produksi, lanjut dia, rata rata satu sumur mampu memproduksi 2 drum per hari. “Angka itu belum pasti dan bukan penghitungan secara resmi,” pungkas dia.

Sementara itu, Sekda Muba Apriyadi Mahmud meminta agar Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM tidak berlarut dalam mencarikan solusi dalam penanganan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Kami berharap ini segera ada solusi yang berdampak baik untuk masyarakat Muba serta lingkungan di Muba,” ucapnya.

Apriyadi memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.

“Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.

“Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008,” pungkasnya.

Komentar