DPRD Musi Rawas Minta Bupati Pertimbangkan Pemindahan Operasional RSUD Dr. Sobirin

ELNEWS — Sekretaris Fraksi DPRD Kabupaten Musi Rawas, Alamsyah Manan, mengungkapkan keprihatinannya terkait rencana penghentian operasional RSUD Dr. Sobirin. Dalam wawancara telepon pada hari ini, Alamsyah menyatakan perlunya pertimbangan matang dan rasional dalam pemindahan operasional RSUD Dr. Sobirin ke RSUD Muhammad Amin.

“Saya sebagai sekretaris fraksi meminta Bupati melakukan pencabutan SK terhadap penghentian operasional RSUD Dr. Sobirin. Pemindahan RSUD dari Dr. Sobirin ke Muhammad Amin harus dikalkulasi dengan sangat matang,” ujar Alamsyah.

Salah satu kekhawatiran yang diungkapkan Alamsyah adalah nasib pasien BPJS Kesehatan yang saat ini dirawat di RSUD Dr. Sobirin. Ia juga mempertanyakan nasib lebih dari 200 tenaga kesehatan honorer yang telah mengabdi di RSUD Dr. Sobirin selama puluhan tahun. “Bagaimana nasib pasien BPJS Kesehatan yang ada di sana, dan banyak tenaga kesehatan di RSUD Dr. Sobirin itu, otomatis terpaksa diberhentikan nantinya, terutama 200 lebih honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi,” kata Alamsyah.

Alamsyah menyoroti fakta bahwa RSUD Muhammad Amin membutuhkan lebih banyak waktu untuk persiapan dan belum cukup hanya dalam 1-2 bulan. Oleh karena itu, ia menegaskan agar Bupati Hj Ratna Machmud segera mencabut SK pemberhentian operasional RSUD Dr. Sobirin.

“Kalau nantinya RS Muhammad Amin sudah benar-benar siap beroperasi, maka silahkan saja mau dipindahkan. Tapi kalau sekarang belum bisa, itu akan berdampak parah terutama terhadap kesehatan dan nasib manusia banyak,” tegas Alamsyah.

Sekaligus, Alamsyah mengingatkan Bupati untuk tidak mengabaikan permintaan Dewan. “Jika Bupati tidak mengindahkan permintaan Dewan ini, maka kita akan melakukan Komunikasi Lintas Fraksi untuk mengambil keputusan yang mesti dilakukan,” tutupnya.

Sementara itu, Koordinator LSM Pelawe Kompak, Andy Lala, mengharapkan agar Bupati Musi Rawas dapat menemukan solusi yang menghindari polemik dalam masalah ini. “Kondisi RS Muhammad Amin masih amburadul. Jangan dianggap Negara ini tidak punya peraturan, main asal bangun dan pindah saja, sedangkan Perda masih menyebut RS Sobirin. Membangun manusia secara utuh jauh lebih penting,” ungkap Andy Lala dengan semangat.

Penting untuk mencatat bahwa nama RSUD Dr. Sobirin diambil dari nama Direktur pertama dan telah diatur dalam Perda No.3 tahun 2008. Namun, pertanyaan muncul apakah pemberian nama RS Muhammad Amin ini juga telah memiliki Perda yang mendukungnya.

Demikian berita ini disusun dengan berdasarkan informasi dari Sekretaris Fraksi DPRD Kabupaten Musi Rawas, Alamsyah Manan, serta Koordinator LSM Pelawe Kompak, Andy Lala. Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini.

Bawaslu

Komentar