Indralaya, ELNEWS – Terkait kekosongan wakil Bupati Ogan Ilir, Dewan Perwakilan Rakyat OI akan membuat tata tertib wakil Bupati (Wabub) OI, dari laporan pansus yang disampaikan pada saat rapat paripurna ke VIII tahun sidang 2018 dalam rangka penyampaian laporan pansus yang oleh juru bicara ketua pansus.
Ketua DPRD OI Endang PU Ishak memberikan waktu kembali kepada anggota pasus selama 15 hari yang masih banyak kekurangan dalam tata tertib pemilihan wakil bupati OI.
“Pansus diberikan waktu kembali untuk mencari refrensi dalam membuat suatu draf tentang tatib pemilihan wakil bupati selama 15 hari, dikarenakan pansus meminta waktu kembali, pada saat rapat peripurna kita memberikan waktu untuk melengkapi kekerungan tersebut,”kata Ketua DPRD OI, Senin (2/7).
Menurut Endang pihak pansus harus mencari refrensi sebanyak mungkin dalam mencari tatib dalam pemiliha wakil bupati seperti dibangka Barat dan Riau yang sudah merancang tatib tersebut, dan ini tugas pansus dalam menggali data sebanyak mungkin sebelum menentukan tatib tersebut.
“Dan apabila tatib sudah ditetapkan tinggal menunggu waktunya kapan dalam melaksanakan tatib yang nantinya akan dijadwalkan oleh DPRD OI, dan sesuai Undang-undan nomor 10 tahun 2016 dalam pemilihan wakil bupati diusulkan calonnya dari partai pengusung,”terangnya.
Lebih jauh dikatakan Endang nantinya dari nama pertai pengusung yang mencalonkan dua nama wakil bupati akan melalui ke Bupati dan Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi untuk dipilih DPRD,” Dan kalau sudah dirampungkan tatib ini barulah DPRD akan membuat panitia seleksi terhadap dua nama calon yang di usulkan yang merumuskan kretrianya tentu itu sepenuhnya ada di pansel,”tutupnya. (Ae).