DPRD OI Janji Gaji 12 Pekerja Di PT. PKSS Segera Dibayarkan.

Indralaya, ELNEWS- Melaui Rapat Mitra Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama pihak Disnakertrans melakukan mediasi kepada perwakilan pekerja buruh PT PKSS (Prima Karya Sarana Sejahtera ) selaku perusahaan kontrak PTPN 7 Cinta Manis Ogan Ilir, untuk mencari solusi terkait polemik gaji senilai Rp.33 juta yang belum dibayar dari bulan Juni dan Juli, belum dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada 12 orang buruhnya.

Pantauan ELNEWS dari hasil rapat tersebut para karyawan dan buruh boleh berlega hati, karena pihak perusahaan berjanji akan segera melunasi tunggakan tersebut dalam jangka waktu satu atau dua hari kedepan.

Hal ini disampaikan Suharmawinata perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang membidangi masalah Ketenagakerjaan, saat menggelar rapat pertemuan antara pihak Disnakertrans OI dengan belasan pekerja.

“Untuk itu lanjutnya, baik secara lisan maupun tertulis kita telah memberitahu kepada manajemen perusahaan PT PKSS yang beralamat di Provinsi Lampung untuk segera menyelesaikan tunggakan gaji pekerja yang belum dibayar. Hasilnya, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan tunggakan gaji pekerja tersebut dalam jangka waktu dua hari kedepan,” ujar Nata.

Sementara koordinator (KSBSI) OI Amiridin mengatakan, upah lembur 12 pekerja selama dua bulan bekerja pada bulan Juni-Juli 2018 lalu tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan kontrak PTPN Unit VII Cinta Manis, yang bila ditotal mencapai nilai Rp.33 juta.

“Saat ini belasan buruh tersebut tidak lagi dipekerjakan, sehingha mereka meminta kepada PT PKSS selaku pihak outsourching dan mitra PTPN Cinta Manis untuk segera membayarkan hak mereka,”teranya. (MAL).

Bawaslu