PALEMBANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-92 yang berlangsung Jumat (13/09/2024). Sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah ditetapkan, terdiri dari 4 Raperda inisiatif DPRD dan 3 Raperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM. Hadir pula Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, MSE, Sekretaris Daerah Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag, SE, MSi, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Sumsel menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Gubernur.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan telah menyampaikan surat Nomor 188.341/2977/II/2024 tanggal 11 September 2024 perihal usulan Program Pembentukan Perda Tahun 2025,” jelas Ketua DPRD Sumsel.
Sebagai langkah awal, pada tanggal 12 September 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan serta BPKAD Sumsel telah melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2025.
Rincian 7 Raperda Prioritas
Ketua Bapemperda DPRD Sumsel, H. Toyep Rakembang, dalam laporannya menyampaikan bahwa Propemperda tahun 2025 memuat 7 Raperda yang menjadi skala prioritas, dengan rincian sebagai berikut:
Raperda inisiatif DPRD:
- Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat.
- Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan/atau perairan pedalaman.
- Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi.
- Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Raperda usulan Pemerintah Provinsi:
- Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024.
- Raperda tentang perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025.
- Raperda tentang APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan Secara Aklamasi
Setelah laporan dari Ketua Bapemperda, pimpinan rapat paripurna memintakan persetujuan secara lisan kepada seluruh peserta rapat. Dengan aklamasi, seluruh peserta rapat menyetujui Propemperda 2025 tersebut. Selanjutnya, persetujuan ini dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumsel, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan.
Penutupan Rapat Paripurna
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, menekankan pentingnya Propemperda ini sebagai tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ia juga mengajak semua pihak untuk bekerja secara optimal dalam menyelesaikan tugas pembahasan terhadap Raperda yang telah ditetapkan.
“Pimpinan dewan mengingatkan bahwa tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anggota DPRD dan Pemprov untuk bekerja secara optimal sesuai kewenangan dan fungsinya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda yang telah ditetapkan dalam rapat hari ini,” jelasnya.
Dalam penutupannya, Ketua DPRD juga mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan berperan aktif dalam penyusunan dan penetapan Propemperda 2025. “Atas nama pimpinan dewan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda, seluruh anggota dewan, serta Pj. Gubernur Sumsel beserta jajarannya yang telah hadir pada Rapat Paripurna hari ini,” tutupnya. (adv)
Komentar