Dua Kurir Narkotika Dituntut 8 Tahun Penjara

ELNEWS – Dua terdakwa Suri dan Riki kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 313 butir dengan berat bruto 102,95 gram dituntut JPU Kejati Sumsel masing – masing 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dihadapan Majelis Hakim Edi Terial SH MH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suri dan Riki, bersalah melakukan tindak pidana tampak hak atau melawan hukum menawarkan menjadi prantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l bukan tanaman

Atas Perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Suri dan terdakwa ll Riki, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membaca tuntutan di persidangan

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 30 September 2023 ,para terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse polda sumsel dengan cara penyamaran (undercover buy) di lorong terusan 1 kelurahan 5 ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 313 butir dengan berat bruto 102,95

Saat diinterogasi para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara Sajili Alias Jili (DPO)

Sementara itu untuk kasus berbeda yang menjerat terdakwa Solihin Bin Arifin dengan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat netto keseluruhan 3,132 gram, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihin bin Arifin dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tutur JPU Terri Kristanti SH saat di persidangan di PN palembang Selasa (9/1/24) kemarin. (DN)

Komentar